Posted in

Pemdes Muncang Memvalidasi Ulang Penerima Bantuan PKH Tahun 2025 Agar Tepat Sasaran

Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Muncang mengikuti kegiatan verifikasi dan validasi ulang data penerima manfaat di Kampung Barengkok, Jumat (21/2/2025). (Foto Dok Desa Muncang)

LEBAK, ArtistikNews.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Muncang melakukan kunjungan langsung ke rumah warga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kampung Barengkok, Desa Muncang, Kabupaten Lebak.

Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi dan memvalidasi ulang data penerima manfaat PKH tahun 2025 agar penyaluran bantuan tepat sasaran. Jumat (21/2/2025).

Implementasi Kebijakan DTSEN Nasional

Pemerintah pusat berupaya memperkuat sistem data nasional. Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 5 Februari 2025.

Melalui kebijakan ini, penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat akan menggunakan basis data tunggal yang lebih akurat dan terintegrasi.

Verifikasi Langsung ke Rumah Warga

Aparatur Desa Muncang bersama para ketua kelompok PKH turun langsung untuk melakukan verifikasi lapangan.

Johariah, staf Desa Muncang, menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan agar penerima bantuan sesuai dengan kriteria yang berlaku.

“Kami mendatangi langsung rumah warga penerima PKH untuk menindaklanjuti hasil rapat sosialisasi pada 19 Februari. Tujuannya memastikan data penerima tahun 2025 benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Graduasi bagi KPM yang Sudah Mandiri

Johariah menambahkan, pendataan ini juga bertujuan mengevaluasi peserta PKH yang sudah mencapai batas waktu atau mengalami peningkatan ekonomi.

“Kami berharap keluarga penerima manfaat yang sudah lebih sejahtera, atau memiliki usaha sendiri, dapat mengikuti proses graduasi atau mengundurkan diri secara mandiri,” jelasnya.

Jumlah Penerima PKH Tetap

Sementara itu, Enjoh, staf Desa Muncang lainnya, menyampaikan bahwa jumlah penerima PKH pada tahun 2025 masih sama seperti tahun sebelumnya. Namun terdapat perubahan sistem penyaluran dan aturan graduasi.

“Kalau tahun 2024 bantuannya disalurkan setiap dua bulan, untuk tahun 2025 menjadi setiap tiga bulan. Mekanisme graduasi diterapkan agar penerima yang sudah mampu dapat berhenti dari program,” terangnya.

Pemdes Muncang berharap proses verifikasi ini memperkuat prinsip keadilan dan pemerataan bantuan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *