Posted in

Musdes Girijagabaya 2025: Agenda Penting dan Keputusan Strategis untuk Pembangunan Desa

Foto Dok. Pemdes Girijagabaya – Suasana Musyawarah Desa Tahun Anggaran 2025 di Kantor Desa Girijagabaya, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, yang membahas program Ketahanan Pangan dan Penanganan Stunting. (Kamis, 20/3/2025).

LEBAK, ArtistikNews.com -Pemerintah Desa (Pemdes) Girijagabaya, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Tahun Anggaran 2025 di Kantor Desa Girijagabaya, Kamis (20/3/2025).

Musdes tersebut bertujuan merumuskan program prioritas desa, termasuk Program Ketahanan Pangan (Ketapang), penanganan stunting, serta penguatan pembangunan desa agar semakin tepat sasaran.

Peserta Musyawarah

Rapat dimulai pukul 13.00 WIB dan diikuti oleh Kepala Desa Muhaemin bersama seluruh perangkat desa. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan BPD, LPM, Kepala Dusun, Ketua RT/RW, kader Posyandu, KPMD, dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Angga Alfiktor. Kemudian, hadir pula perwakilan dari Kecamatan Muncang yaitu Edih Lesmana dan Noval.

Kades Ajak Semua Pihak Beri Masukan

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Muhaemin mengajak seluruh peserta memberikan masukan untuk meningkatkan efektivitas program pembangunan.

“Musyawarah ini merupakan langkah awal memastikan setiap program dapat berjalan lancar dan sesuai kebutuhan masyarakat. Kami berharap semua peserta aktif menyampaikan masukan demi kemajuan Desa Girijagabaya,” ujar Muhaemin.

Selanjutnya, ia menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.

“Saya menghimbau kepada ketua RT untuk menyampaikan hasil rapat ini kepada warga, agar masyarakat memahami arah pembangunan desa,” tambahnya.

Penjelasan Tim Kecamatan dan PLD

Sementara itu, Edih Lesmana, Kasi Ekbang Sos Kecamatan Muncang, memberikan penjelasan mengenai fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“TPK bertugas membantu Kasi dan Kaur dalam pengadaan, terutama untuk kegiatan yang membutuhkan keahlian khusus,” jelasnya.

Selain itu, PLD Angga Alfiktor menjabarkan lebih rinci tugas TPK berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019, antara lain:

  • Melaksanakan pengadaan melalui swakelola

  • Menyusun dokumen seperti HPS dan spesifikasi teknis

  • Melakukan pemilihan penyedia barang/jasa

  • Memeriksa dan melaporkan hasil kegiatan kepada Kasi/Kaur

  • Mengumumkan hasil kepada masyarakat

“TPK harus menerapkan prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, tegas Angga.

Kesepakatan Bersama

Akhirnya, Musdes berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepakatan untuk mempercepat realisasi program prioritas desa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *