Posted in

Resmi Digelar Desa Cikarang LPPDes Akhir Tahun 2024 di Kecamatan Muncang, 12 Desa Sampaikan Pertanggungjawaban

(Foto dok Pemdes Cikrang), Kepal Desa penyampaian LPPDes Akhir Tahun 2024 di Kecamatan Muncang saat melakukan penyerahan dokumen laporan pertanggungjawaban dalam forum resmi. Kegiatan tersebut dihadiri unsur pemerintahan kecamatan dan aparat terkait.

LEBAK, ArtistikNews.com – Kepala Desa Cikarang bersama sebelas desa di Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten, menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) Akhir Tahun 2024. Kegiatan berlangsung pada Kamis (17/4/2025) di Gedung Kecamatan Muncang mulai pukul 09.00 WIB.

Hadir Unsur Pemerintahan dan Lembaga Desa

Acara dihadiri Camat Muncang Veri Mukminin, para Kasi dan staf kecamatan, Kepala Desa beserta perangkat desa, BPD se-Kecamatan Muncang, perwakilan Danramil, serta anggota Polsek Muncang.

Pelaporan untuk Menjamin Akuntabilitas Publik

Camat Veri menyampaikan bahwa pelaporan LPPDes menjadi kewajiban pemerintah desa sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan.

“Pelaporan ini menjadi sarana pengendalian pemerintahan desa untuk mengukur kemajuan kegiatan dan mengevaluasi hambatan serta keberhasilan,” ujar Camat Veri.

Ia menegaskan bahwa laporan LPPDes menjadi dasar menentukan rencana tindak lanjut dan bahan kebijakan pemerintah kabupaten pada anggaran berikutnya.

Kades Cikarang Sampaikan Evaluasi dan Harapan

Kepala Desa Cikarang, Yudi Permana, menyampaikan laporan pelaksanaan pemerintahan desa tahun 2024.

“Kami berupaya maksimal melayani masyarakat, baik di bidang administrasi, pembangunan fisik maupun non fisik,” ungkapnya.

Yudi mengakui masih terdapat kekurangan dalam pemenuhan target pembangunan sesuai RPJM Desa dan RKP Desa.

“Kami menghadapi berbagai kendala sehingga hasilnya belum sempurna. Kami membutuhkan arahan dan pembinaan agar ke depan lebih baik,” jelasnya.

Ia berharap dukungan semua pihak untuk mewujudkan Desa Cikarang yang berkarakter, maju, berkah, dan menuju Desa Mandiri.

Kegiatan pelaporan LPPDes menjadi langkah penting dalam menciptakan transparansi, partisipasi, dan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *