
LEBAK, ArtistikNews.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Cikarang, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak- Banten, telah melaksanakan Penyampaian Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan pada Selasa (15/4/2025).
Acara ini di gelar di balai Desa Cikarang, pada Rabu, 15 April 2025 betepat pada pukul 12.00 WIB, dan dihadiri oleh Kepala Desa Yudi Permana dan seluruh staf Desa Cikarang, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama anggota, Penyerahan LPPD serta LKPPD. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), serta seluruh Ketua RT/RW, Tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Cikarang Yudi Permana, menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Hari ini Pemdes Cikarang, Kecamatan Muncang melaksanakan kegiatan LPPD tahun 2024 sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan keterbukaan informasi publik, agar warga mengetahui jalannya pemerintahan desa, terutama dalam hal pembangunan dan penggunaan anggaran desa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yudi Permana menjelaskan bahwa Pemdes Cikarang telah melaksanakan pembangunan di beberapa titik di setiap kampung menegaskan bahwa pemerataan pembangunan di Desa Cikarang menjadi prioritas utama agar seluruh warga dapat merasakan manfaatnya.
“Kami berkomitmen untuk melakukan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Desa Cikarang. Dengan demikian, seluruh masyarakat bisa merasakan dampak positifnya, baik dalam infrastruktur, pelayanan publik, maupun kesejahteraan sosial,” tambahnya.
Kegiatan LPPD ini juga menjadi ajang diskusi antara pemerintah desa dan masyarakat. Warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi serta memberikan masukan terkait program desa yang telah berjalan maupun yang akan direncanakan ke depan.
Ketua BPD Asdin Desa Cikarang yang turut hadir dalam acara ini juga memberikan apresiasi terhadap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Pemdes Cikarang. Mereka menilai bahwa transparansi dalam pemerintahan desa sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan kebutuhan warga.
“Dengan terlaksananya kegiatan LPPD dan LKPPD Tahun 2024 ini, diharapkan Desa Cikarang dapat terus berkembang dan mencapai kesejahteraan yang lebih baik. Pemdes Cikarang berkomitmen untuk terus melaksanakan pembangunan yang merata dan berkelanjutan demi kepentingan seluruh masyarakat desa,” pungkasnya.
Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan keuangan desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa di Tahun 2024.
“Penyerahan LPPD dan LKPPD Desa Cikarang Tahun Anggaran 2024 kepada BPD Desa Cikarang dan merupakan dokumen yang memuat laporan tentang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun,” tutup Asdin Ketua BPD.
Dengan selesainya kegiatan penyampaian penyerahan LPPD serta LKPPD Desa Cikarang, maka Pemerintah Desa Cikarang telah menyelesaikan salah satu kewajibannya dalam pengelolaan keuangan desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa dan Berita Acara LPPD dan LKPPD terlampir. (Red).