
LEBAK, ArtistikNews.com Pemerintahan desa (Pemdes) Muncang gelar Musyawarah desa khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kamis (21/5/2025).
Koperasi Merah Putih adalah program strategis yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama. Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, dengan membentuk struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.
Acara di gelar di Aula Desa Muncang, Musyawarah ini dihadiri Ketua BPD Diki Subrakah, Kepala Desa Abeng beserta seluruh staf desa, PLD Angga Alpiktor, Camat diwakili Kasipem Asikin, pihak Kecamatan, Kepala Dinas DPMD Oktavianto Arief Ahmad, PKK, Posyandu, RT/RW, Babinsa.
Pelaksanaan Musdesus ini merupakan langkah konkret dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Muncang melalui penguatan ekonomi kerakyatan. Koperasi desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi ekonomi desa, baik di sektor pertanian, perdagangan, maupun jasa.
Kepala Desa Abeng dalam sambutannya mengatakan bahwa menurutnya melalui koperasi ini, diharapkan akses permodalan, pemsaran, dan pelatihan keterampilan dapat lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.
“Dalam Musdesus tersebut, dibahas berbagai hal penting terkait pembentukan koperasi, antara lain Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, struktur kepengurusan, besaran simpanan pokok dan simpanan wajib, serta rencana program kerja koperasi,” tuturnya.
Ia pun juga mengatakan bahwa para peserta Musdesus aktif berpartisipasi dalam memberikan masukan dan saran demi terwujudnya koperasi yang solid dan berdaya saing.
“Pemerintah Desa Muncang pun berharap Koperasi Desa Merah Putih ini dapat beroperasi secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya koperasi ini, diharapkan perekonomian desa semakin berkembang dan kemandirian ekonomi masyarakat dapat terwujud. Keberadaan koperasi juga diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi angka pengangguran di Desa Muncang,” tutup Kades Abeng.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebak Oktavianto Arief Ahmad, dalam sambutannya mengatakan. Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 9 Tahun 2025. Mekanisme pembentukannya diatur melalui Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Sementara apresiasi dari Gubernur dan Presiden untuk Lebak, dari 340 desa lima kelurahan kita sudah hapir 80℅ (delapan puluh persen), sekitar 215 desa yang sudah melaksanakan Musdesus,” tuturnya.
Kadis DPMD Oktavianto Arief Ahmad menyampaikan dan mejelaskan terkait syarat dan larangan menjadi pengurus atau anggota Koprasi Desa Merah Putih.
Adapun ketentuan yang harus diperhatikan dalam menentukan pengurus kopdes adalah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Memiliki pengetahuan dasar tentang koperasi, 2. Memiliki kejujuran, loyalitas, dan dedikasi tinggi terhadap koperasi, 3. Memiliki keterampilan kerja, wawasan usaha, dan semangat kewirausahaan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa,” tuturnya.
4. Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda hingga derajat pertama dengan pengurus atau pengawas lainnya, 5. Tidak berasal dari unsur pimpinan desa, guna menjaga independensi koperasi dari struktur Pemerintahan Desa, tutup Kadis DPMD Oktavianto Arief Ahmad, (Red).