Posted in

Kadis DPMD Kabupaten Lebak Hadiri Acara Rapat Musdesus Pembentukan Koprasi Desa Merah Putih di Desa Muncang

LEBAK, ArtistikNews.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Muncang menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih, Kamis (21/05/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Desa Muncang, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten.

Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Program Koperasi Merah Putih bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat melalui usaha bersama dan pengelolaan potensi lokal secara mandiri. Selain itu, program ini diharapkan mampu menciptakan kemandirian ekonomi di tingkat desa.

Selanjutnya, Musdesus menghadirkan Ketua BPD Diki Subrakah, Kepala Desa Abeng, perangkat desa, PLD Angga Alpiktor, perwakilan Kecamatan, PKK, Posyandu, RT/RW, Babinsa, serta Kepala Dinas DPMD Lebak, Oktavianto Arief Ahmad. Para peserta pun aktif menyampaikan masukan dan berdiskusi mengenai struktur dan rencana kerja koperasi.

Sambutan Kepala Desa

Dalam sambutannya, Kepala Desa Abeng menegaskan bahwa koperasi akan membuka akses permodalan, memperluas pemasaran produk, dan meningkatkan keterampilan masyarakat.

“Hari ini kami menyusun AD/ART, membentuk kepengurusan, menentukan besaran simpanan, dan menetapkan program kerja koperasi,” jelasnya.

Selain itu, ia optimistis koperasi dapat memperkuat sektor pertanian, perdagangan, dan jasa, serta membuka lapangan kerja baru.

“Koperasi ini harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong kemandirian ekonomi Desa Muncang,” tegasnya.

Arahan Dinas DPMD Lebak

Sementara itu, Kepala Dinas DPMD Lebak Oktavianto Arief Ahmad menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih mengacu pada Instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 9 Tahun 2025, serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025.

“Hampir 80 persen dari 340 desa dan lima kelurahan di Lebak telah melaksanakan Musdesus. Sekitar 215 desa sudah berproses,” ungkapnya.

Kemudian, ia juga menyampaikan syarat menjadi pengurus koperasi, di antaranya:

  1. Memiliki pengetahuan dasar tentang koperasi

  2. Jujur, loyal, dan berdedikasi tinggi

  3. Memiliki keterampilan dan semangat kewirausahaan

  4. Tidak memiliki hubungan keluarga dekat dengan pengurus lain

  5. Tidak berasal dari unsur pimpinan desa

“Ketentuan ini penting agar koperasi berjalan profesional dan independen,” tutupnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *