LEBAK, ArtistikNews.com – Pemerintahan Desa Muncang bersama Pemerintahan Kecamatan Muncang melaksanakan diskusi dan monitoring pembinaan laporan penyelenggaraan pengelolaan keuangan desa, Rabu (27/8/2025).
Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Muncang mulai pukul 09.00 WIB.
Peserta KegiatanAcara ini dihadiri oleh Kepala Desa Muncang Abeng, Sekretaris Desa, seluruh perangkat desa, BPD, Tim Kecamatan Muncang, Kaspem Asikin, Kasi Umpeg Kecamatan Muncang, serta PLD.
Sambutan Kepala Desa Muncang
Dalam sambutannya, Kades Abeng menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan Tim Pembina Kecamatan.
“Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih karena Tim Pembina Kecamatan Muncang telah hadir untuk melaksanakan monitoring dan pembinaan pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta maaf apabila ada kekurangan dalam penyambutan atau kelengkapan administrasi.
“Kami mohon maaf jika nanti ditemukan dokumen yang belum terselesaikan. Kami siap memperbaikinya,” tegas Abeng.
Materi Pembinaan dari Tim Kecamatan
Selanjutnya, Kaspem Asikin menyampaikan materi pembinaan. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan monitoring memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 226 menjelaskan bahwa Camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan Bupati untuk menjalankan urusan pemerintahan.
“Pembinaan dan pengawasan administrasi desa merupakan tugas utama pemerintah kecamatan sesuai regulasi pemerintah,” jelasnya.
Tujuan Pelaksanaan Monitoring
Lebih lanjut, Asikin menyampaikan bahwa monitoring bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan desa.
“Monitoring sangat kami butuhkan untuk membantu desa memperbaiki penyelenggaraan administrasi agar sesuai aturan dan meminimalkan kesalahan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan monitoring merupakan tindak lanjut dari pembinaan yang rutin dilakukan di awal tahun.
“Monitoring kami laksanakan setiap menjelang akhir tahun untuk mengetahui sejauh mana arahan yang telah kami sampaikan sebelumnya diterapkan,” tegas Asikin.
Asikin berharap kegiatan tersebut membuka ruang komunikasi antara pemerintah desa dan kecamatan.
“Apabila masih ada yang belum dipahami, kami membuka ruang seluas-luasnya untuk berdiskusi dan berkoordinasi,” tutupnya.(Reed).

