LEBAK, ArtistikNews.com – Inspektorat Kabupaten Lebak melakukan Reviu Pengelolaan Keuangan Desa Girijagabaya, Kecamatan Muncang, untuk Tahun Anggaran 2024-2025.
Kegiatan berlangsung pada 2-3 September 2025 di kantor Kecamatan Muncang. Reviu ini bertujuan meningkatkan tata kelola keuangan pada 12 desa se-Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
12 Desa Mengikuti Reviu Pengelolaan Keuangan
Kegiatan reviu diikuti 12 Kepala Desa, perangkat desa, BPD, Camat Muncang, serta tiga anggota Tim Inspektorat Kabupaten Lebak. Selama dua hari, tim memeriksa administrasi dan laporan keuangan dari desa yang menjadi objek reviu.
Inspektorat terus melakukan pengawasan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan. Pengawasan mencakup pengelolaan anggaran, pelaksanaan pembangunan desa, dan ketertiban administrasi pertanggungjawaban keuangan.
Apresiasi dari Kepala Desa Girijagabaya
Kepala Desa Girijagabaya, Muhaemin, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami menyambut baik pemeriksaan ini sebagai pembinaan dan evaluasi. Reviu ini memotivasi kami untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Muhaemin.
Fokus Pemeriksaan: SPJ dan Siswakeudes
Anggota Tim Reviu Inspektorat, Didik, menjelaskan bahwa tim menilai kesesuaian data Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan aplikasi Siswakeudes.
“Reviu ini memastikan pengelolaan dana desa mengikuti aturan serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi,” ujar Didik.
Tim memeriksa sejumlah dokumen utama, di antaranya:
-
RKPDes
-
SPJ Dana Desa TA 2024–2025
-
Rekapitulasi Laporan Keuangan LK TA 2024–2025
Harapan Inspektorat Lebak
Didik berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan desa.
“Kami berharap pengelolaan keuangan desa semakin baik, tepat waktu, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.
(Red

