Posted in

Inspektorat Lebak Resmi Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Pasirnangka Tahun Anggaran 2024–2025

Foto dok Aparatur Desa bersama Tim Insfektorat Kabupaten Lebak sedang melakukan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Pasirnangka Tahun Anggaran 2024–2025

LEBAK, ArtitikNews.com – Inspektorat Kabupaten Lebak melaksanakan evaluasi pengelolaan keuangan Desa Pasirnangka untuk Tahun Anggaran 2024-2025 pada 2-3 September 2025 di Kantor Kecamatan Muncang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di wilayah Kecamatan Muncang. Selasa (2/9/2025).

Pada pelaksanaannya, tim Inspektorat memimpin pemeriksaan administratif dan teknis bersama Pengendali Teknis. Seluruh kepala desa, perangkat desa, dan BPD ikut hadir, termasuk Camat Muncang dan jajaran kecamatan. Selain itu, evaluasi juga mencakup pelaksanaan pembangunan desa, penyusunan laporan pertanggungjawaban, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan.

Apresiasi Kepala Desa Pasirnangka

Kepala Desa Pasirnangka, Sarman Rudianto, menyampaikan apresiasinya atas kegiatan pembinaan tersebut.

“Kami sangat mendukung kegiatan ini karena menjadi sarana pembinaan dan koreksi agar tata kelola anggaran desa semakin baik dan terbuka bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap evaluasi dapat meningkatkan kualitas laporan dan disiplin anggaran desa setiap tahun.

Dasar Regulasi Evaluasi

Evaluasi keuangan desa mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan

  • Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

  • Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Fokus Pemeriksaan

Selanjutnya, tim Inspektorat menelaah kesesuaian laporan SPJ dengan aplikasi Siswakeudes. Pemeriksaan juga mencakup kelengkapan dokumen seperti RKPDes, SPJ Dana Desa, dan Realisasi Keuangan tahun berjalan.

Harapan Tim Reviu

Perwakilan Tim Reviu, Didik, berharap evaluasi ini dapat memperkuat kredibilitas pelaporan.

“Kami ingin pelaporan dana desa tersusun tepat waktu, jelas, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Akhirnya, Inspektorat berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan profesionalitas serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di seluruh desa Kecamatan Muncang.

(Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *