LEBAK, ArtistikNews.com – Inspektorat Kabupaten Lebak memulai Reviu Pengelolaan Keuangan Desa Pasireurih, Kecamatan Muncang, untuk Tahun Anggaran 2024–2025. Kegiatan berlangsung di Kantor Kecamatan Muncang pada 2–3 September 2025 dan diikuti oleh 12 desa se-Kecamatan Muncang.
Peserta dan Pelaksanaan Reviu
Tim Inspektorat Kabupaten Lebak melakukan pemeriksaan dokumen keuangan desa bersama Pengendali Teknis. Kegiatan ini dihadiri 12 kepala desa se-Kecamatan Muncang, Camat Muncang beserta jajaran, serta tiga orang Tim Inspektorat Kabupaten.
Reviu tersebut bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa dan memastikan prosesnya sesuai regulasi pemerintah.
Sambutan dan Apresiasi Kepala Desa
Kepala Desa Pasireurih, Muhaemin, menyambut langsung kedatangan tim Inspektorat dan mengapresiasi kegiatan tersebut.
“Pemeriksaan ini menjadi bentuk pembinaan dan evaluasi bagi pemerintah desa. Kegiatan ini memotivasi kami untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Muhaemin.
Dasar Hukum dan Fokus Pemeriksaan
Tim Inspektorat menjelaskan bahwa reviu mengacu pada beberapa regulasi, di antaranya:
-
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
PP No. 12 Tahun 2017
-
Permendagri No. 20 Tahun 2018
-
Permendagri No. 73 Tahun 2020
Didik, anggota Tim Reviu Inspektorat Kabupaten Lebak, mengatakan bahwa pemeriksaan memadukan dokumen SPJ dengan aplikasi Siswakeudes untuk memastikan kesesuaian penggunaan anggaran.
Dokumen yang diperiksa meliputi:
-
RKPDes
-
SPJ Dana Desa TA 2024–2025
-
Rekapitulasi Laporan Realisasi Keuangan
Harapan Setelah Reviu
Didik berharap kegiatan ini mampu meningkatkan ketertiban administrasi dan ketepatan waktu pelaporan keuangan desa.
“Kami berharap pengelolaan keuangan desa semakin baik, transparan, dan akuntabel,” tutup Didik.
(Red).

