LEBAK, ArtistikNews.com – Inspektorat Kabupaten Lebak memulai Reviu Pengelolaan Keuangan Desa Sindangwangi, Kecamatan Muncang untuk Tahun Anggaran 2024-2025. Kegiatan berlangsung pada 2-3 September 2025 di Kantor Kecamatan Muncang dan melibatkan 12 desa di wilayah tersebut, Selasa (2/9/2025).
Peserta dan Pelaksanaan Reviu
Tim Inspektorat Kabupaten Lebak meninjau langsung pengelolaan keuangan desa bersama pengendali teknis. Sebanyak 12 kepala desa hadir, didampingi perangkat desa, BPD se-Kecamatan Muncang, Camat Muncang dan jajarannya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari pengawasan dan pembinaan rutin untuk memastikan pelaksanaan pemerintahan desa sesuai regulasi, baik dalam pengelolaan anggaran maupun administrasi pembangunan.
Apresiasi Pemerintah Desa Sindangwangi
Kepala Desa Sindangwangi, Aup Marup, menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan reviu.
“Kami menyambut baik pemeriksaan ini sebagai bentuk pembinaan. Kegiatan ini memotivasi kami meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujar Aup Marup.
Regulasi yang Menjadi Dasar Pelaksanaan
Inspektorat menjelaskan bahwa reviu berpedoman pada beberapa regulasi, di antaranya:
-
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
PP No. 12 Tahun 2017
-
Permendagri No. 20 Tahun 2018
-
Permendagri No. 73 Tahun 2020
Fokus Pemeriksaan dan Dokumen Pendukung
Tim memeriksa kesesuaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan aplikasi Siswakeudes untuk memastikan akurasi penggunaan anggaran. Pemeriksaan mencakup:
-
RKPDes
-
SPJ Dana Desa TA 2024–2025
-
Rekapitulasi Laporan Keuangan
Harapan Setelah Reviu
Tim Reviu Inspektorat Kabupaten Lebak, Didik, menegaskan tujuan kegiatan yaitu peningkatan transparansi, ketertiban administrasi, dan ketepatan waktu pelaporan.
“Kami berharap pengelolaan keuangan desa semakin baik, transparan, dan akuntabel,” ungkap Didik.

