LEBAK, ArtistikNews.com – Inspektorat Kabupaten Lebak melaksanakan Reviu Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2024–2025 di Kecamatan Muncang. Kegiatan berlangsung 2-3 September 2025 di Kantor Kecamatan Muncang dan melibatkan 12 desa, Selasa (2/9/2025).
Melibatkan Seluruh Unsur Pemerintahan Desa
Sebanyak 12 kepala desa, perangkat desa, BPD se-Kecamatan Muncang, Tim Inspektorat Lebak, serta Camat Muncang beserta jajaran hadir mengikuti reviu. Tim Inspektorat bekerja menilai kesesuaian pengelolaan dana desa dengan ketentuan yang berlaku.
Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
Kepala Desa Tanjungwangi, Satria CH, memberikan apresiasi atas pelaksanaan reviu.
“Kami menyambut baik evaluasi ini sebagai pembinaan. Kegiatan ini memotivasi kami meningkatkan pelayanan dan memperkuat akuntabilitas keuangan desa,” ujar Satria CH.
Fokus Pemeriksaan dan Dasar Regulasi
Tim Inspektorat menyampaikan bahwa proses pemeriksaan berpedoman pada beberapa regulasi, yaitu:
-
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
PP No. 12 Tahun 2017
-
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
-
Permendagri No. 73 Tahun 2020
Didik, anggota Tim Reviu Inspektorat Lebak, menjelaskan bahwa pemeriksaan memfokuskan pada kesesuaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan aplikasi SISWAKEUDES.
“Reviu ini memastikan penggunaan dana desa sesuai aturan dan meningkatkan transparansi pertanggungjawaban,” jelas Didik.
Tim menilai dokumen RKPDes, SPJ Dana Desa TA 2024–2025, serta Rekapitulasi Laporan Keuangan sebagai bagian dari verifikasi data.
Harapan Setelah Reviu
Didik mengharapkan pelaksanaan reviu dapat meningkatkan ketertiban administrasi dan ketepatan waktu penyampaian laporan di setiap desa.
“Kami ingin pengelolaan keuangan desa semakin baik dan akuntabel,” tutupnya.
(Red).

