LEBAK, ArtistikNews.com -Inspektorat Kabupaten Lebak memulai Reviu Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2024-2025 di Kecamatan Muncang. Kegiatan berlangsung pada 2-3 September 2025 di Kantor Kecamatan Muncang dengan melibatkan 12 desa se-Kecamatan Muncang.
Dihadiri Unsur Pemerintahan Desa
Sebanyak 12 kepala desa, perangkat desa, BPD, Tim Inspektorat Kabupaten Lebak, serta Camat Muncang hadir dalam kegiatan tersebut. Seluruh peserta mengikuti proses reviu secara langsung untuk mengevaluasi pengelolaan dana desa dan memastikan kesesuaiannya dengan regulasi.
Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
Kepala Desa Tanjungwangi, Satria CH, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan reviu. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini memberikan pembinaan langsung kepada pemerintah desa.
“Evaluasi ini memotivasi kami meningkatkan pelayanan dan memperkuat akuntabilitas keuangan desa,” ujar Satria CH.
Fokus Reviu dan Dasar Regulasi
Tim Inspektorat memaparkan dasar hukum yang digunakan dalam proses pemeriksaan, yaitu:
-
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
PP No. 12 Tahun 2017
-
Permendagri No. 20 Tahun 2018
-
Permendagri No. 73 Tahun 2020
Menurut Didik, Tim Reviu Inspektorat Kabupaten Lebak, tim membandingkan SPJ dengan aplikasi SISWAKEUDES untuk memastikan kesesuaian realisasi anggaran. Pemeriksa juga menelaah dokumen utama seperti RKPDes, SPJ Dana Desa 2024–2025, dan Rekapitulasi Laporan Keuangan.
Harapan Setelah Reviu
Didik menargetkan peningkatan ketertiban administrasi dan ketepatan waktu pelaporan.
“Kami berharap pengelolaan keuangan desa semakin akuntabel dan transparan,” tegasnya.
(Red).

