Foto Ilustrasi
FLEBAK, ArtistikNews.comĀ – Polemik antara seorang pegawai Badan Perencanaan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak berinisial MI dan LSM Baralak Nusantara terus menjadi sorotan publik. Kedua pihak kini sama-sama memberikan klarifikasi resmi melalui media, dengan versi dan sudut pandang berbeda. Sabtu, (1/11/2025).Ā
Isu ini bermula dari unggahan LSM Baralak Nusantara yang menyoroti dugaan tindakan asusila di salah satu kantor pemerintahan di Lebak. Unggahan tersebut kemudian mendapat reaksi keras dari MI, yang merasa dirinya difitnah dan menjadi korban pemberitaan tanpa dasar.
Pegawai Bapperida: āIni Fitnah, Saya Akan Tempuh Jalur Hukumā
Dalam pemberitaan yang dimuat di beberapa media lokal, MI menyatakan bahwa tuduhan yang disebarkan LSM Baralak tidak memiliki bukti dan telah mencemarkan nama baiknya sebagai aparatur sipil negara.
āSaya merasa dirugikan secara pribadi dan profesional. Tuduhan itu tidak benar, dan saya sudah melaporkan hal ini ke pihak kepolisian agar prosesnya jelas secara hukum,ā ujar MI saat dikonfirmasi wartawan.
MI juga mengaku unggahan di media sosial yang dilakukan pihak LSM telah menimbulkan tekanan sosial terhadap dirinya dan keluarga.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum diambil bukan untuk membungkam kritik, tetapi sebagai bentuk perlindungan diri dari fitnah yang dianggap melampaui batas.
Ā āSaya menghormati kritik, tapi jangan menuduh tanpa bukti. Ini sudah menyerang nama baik dan kehormatan saya sebagai pegawai pemerintah,ā tambahnya.
Sejumlah rekan kerja MI dan perwakilan Ikatan Pegawai Non ASN Kabupaten Lebak (IPNA) turut menyatakan dukungan. Mereka mengecam tindakan penyebaran informasi yang belum terverifikasi dan menilai isu tersebut dapat merusak citra pegawai daerah.
Pihak LSM Baralak: āKami Tidak Mengintimidasi, Jangan Giring Opiniā
Sementara itu, melalui situs resminya BaralakNusantara.com, Sekretaris Jenderal Baralak Nusantara membantah keras tuduhan intimidasi terhadap pihak pegawai Bapperida.
Dalam pernyataan resminya, pihak Baralak menegaskan bahwa lembaga mereka bekerja berdasarkan mekanisme hukum dan tidak pernah melakukan tekanan atau tindakan di luar aturan organisasi.
āKami tertib dan berpegang pada fakta hukum yang jelas. Jangan giring opini bahwa kami melakukan intimidasi. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial,ā tegas Sekjen Baralak Nusantara dalam keterangan resminya.
Baralak juga menyebut bahwa mereka memiliki bukti dan saksi terkait laporan awal yang mereka angkat, serta meminta publik untuk tidak menilai sebelum proses hukum berjalan.
Ā āKami siap membuktikan secara hukum bahwa apa yang kami sampaikan berbasis data dan laporan masyarakat. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,ā tambahnya.
Dua Versi, Satu Kasus yang Masih Bergulir
Kasus ini kini sudah masuk ke tahap laporan resmi di kepolisian. Kedua pihak menyatakan siap mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Pakar hukum publik menilai, peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi semua pihakĀ baik lembaga masyarakat maupun aparatur pemerintah agar tetap berhati-hati dalam menyampaikan tuduhan di ruang publik tanpa dasar yang kuat.
Isu ini juga membuka ruang diskusi tentang batas antara kritik, kontrol sosial, dan fitnah publik di era digital, di mana setiap pernyataan bisa dengan cepat membentuk opini masyarakat.Ā
(Tim ArtistikNews).Ā