LEBAK, ArtistikNews.com –- Polemik antara pegawai Badan Perencanaan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak berinisial MI dan LSM Baralak Nusantara terus berkembang. Kedua belah pihak kini menyampaikan klarifikasi resmi dengan versi berbeda, Sabtu (1/11/2025). Akibatnya, perhatian publik semakin tertuju pada kasus ini karena pernyataan yang saling bertentangan.
Awal Mula Perselisihan
Persoalan muncul setelah LSM Baralak Nusantara mengunggah informasi terkait dugaan tindakan asusila di lingkungan salah satu kantor pemerintahan di Lebak. Setelah unggahan itu beredar luas, MI langsung bereaksi karena merasa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, ia menilai postingan itu telah merusak nama baiknya sebagai aparatur pemerintah.
MI Tegaskan Dirinya Difitnah dan Siap Tempuh Jalur Hukum
Dalam sejumlah pemberitaan lokal, MI menegaskan bahwa tuduhan tersebut keliru.
“Saya dirugikan secara pribadi dan profesional. Tuduhan itu tidak benar, dan saya sudah melapor ke kepolisian agar proses hukum berjalan jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa unggahan tersebut menimbulkan tekanan bagi dirinya dan keluarganya. Oleh karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum untuk menjaga kehormatan serta integritas pribadinya.
“Saya menghormati kritik, tetapi jangan menuduh tanpa bukti. Ini sudah menyerang integritas saya,” tegasnya.
Selain itu, beberapa rekannya dan perwakilan Ikatan Pegawai Non ASN Kabupaten Lebak (IPNA) menyatakan dukungan. Mereka menilai informasi yang belum diverifikasi justru berpotensi merusak citra pegawai daerah.
LSM Baralak Bantah Intimidasi dan Minta Publik Tidak Tergiring Opini
Sementara itu, LSM Baralak Nusantara menyampaikan tanggapan resmi melalui situs mereka. Mereka membantah tudingan bahwa lembaga tersebut melakukan intimidasi.
“Kami bekerja berdasarkan mekanisme hukum yang jelas. Jangan giring opini bahwa kami mengintimidasi. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegas Sekjen Baralak Nusantara.
Mereka juga menyatakan memiliki bukti dan saksi yang berkaitan dengan laporan awal. Karena itu, mereka meminta publik untuk tidak terburu-buru menyimpulkan sesuatu sebelum proses hukum selesai.
“Kami siap membuktikan bahwa laporan kami berbasis data dan aspirasi masyarakat,” tambahnya.
Proses Hukum Mulai Berjalan
Baik MI maupun LSM Baralak telah membawa persoalan ini ke ranah kepolisian. Keduanya juga menyatakan kesiapannya mengikuti prosedur sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, kasus ini akan berlanjut melalui mekanisme hukum yang resmi.
Seorang pakar hukum publik menilai polemik ini menjadi contoh penting mengenai batas antara kritik, kontrol sosial, dan potensi fitnah di era digital. Ia menjelaskan bahwa tuduhan tanpa bukti kuat tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat memicu konflik etika di ruang publik.

