LEBAK, ArtistikNews.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti lamaran kerja dan pendaftaran pendidikan. Selain itu, dokumen ini juga menjadi syarat penting untuk berbagai proses yang memerlukan verifikasi identitas. Untuk itu, Polri kini menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi, Senin (17/11/2025).
Super Apps Presisi adalah platform digital resmi milik Polri yang menggabungkan berbagai layanan publik dalam satu aplikasi. Dengan demikian, masyarakat dapat mengurus SKCK secara lebih cepat, praktis, dan efisien. Di sisi lain, aplikasi ini sekaligus mendukung modernisasi layanan Polri.
Kasihumas Polres Lebak Ipda Moestafa Ibnu Syafir menjelaskan lebih lanjut mengenai proses pembuatan SKCK online tersebut.
“Proses pembuatan SKCK secara online sangat mudah. Pemohon cukup mengikuti langkah-langkah di aplikasi Super Apps Presisi,” jelas Moestafa.
Panduan Cara Membuat SKCK Online
1. Unduh Aplikasi Super Apps Presisi
Tersedia di Google Play Store dan App Store. Setelah itu, pengguna dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
2. Daftar atau Login Akun
Pemohon baru perlu mengisi data diri serta mengunggah foto KTP, foto selfie, dan selfie dengan KTP.
Sementara itu, pemohon yang sudah memiliki akun dapat langsung login tanpa harus mengisi ulang data.
3. Pilih Menu “SKCK”
Menu tersedia di halaman utama aplikasi. Selanjutnya, pemohon tinggal mengikuti seluruh petunjuk.
4. Ajukan Permohonan SKCK
Klik tombol “Ajukan SKCK”. Kemudian, ikuti langkah-langkah yang muncul di layar.
5. Lengkapi Data Diri
Isi formulir sesuai identitas. Agar proses tidak terhambat, pastikan seluruh data benar.
6. Unggah Dokumen Persyaratan
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
-
Foto KTP
-
Pas foto
-
Kartu Keluarga
-
Akta kelahiran atau ijazah
Setelah seluruh dokumen terunggah, pemohon dapat melanjutkan ke pembayaran.
7. Pilih Metode Pembayaran
Umumnya menggunakan virtual account BRI. Pilihan ini mempermudah proses, karena bisa dilakukan dari mana saja.
8. Lakukan Pembayaran
Bayar sesuai nominal yang tertera. Pembayaran yang berhasil akan langsung memproses permohonan.
9. Cetak Bukti Pendaftaran
Bukti pendaftaran dikirim melalui email. Dokumen ini penting, sehingga perlu disimpan baik-baik.
10. Datang ke Kantor Polisi
Meskipun proses dilakukan online, pemohon tetap harus datang ke kantor polisi untuk verifikasi data dan pengambilan SKCK fisik. Tahap ini wajib, karena merupakan prosedur resmi.
Durasi & Biaya Pembuatan
-
Proses penerbitan: 5–15 menit (jika persyaratan lengkap)
-
Biaya resmi SKCK: Rp30.000
-
Masa berlaku: 6 bulan
Moestafa juga menegaskan bahwa SKCK untuk keperluan PPPK/CPNS hanya dapat diterbitkan di Polres, bukan Polsek. Oleh karena itu, pemohon harus memastikan lokasi pengajuan yang benar.
Daftar Persyaratan Tambahan
-
Fotokopi KTP
-
Fotokopi akta lahir/ijazah/surat nikah
-
Fotokopi Kartu Keluarga
-
Identitas lain bagi pemohon yang belum memiliki KTP
-
Pas foto 4×6 latar merah (6 lembar)
-
BPJS Kesehatan aktif

