BALI, ArtistikNews.com – Polemik pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, akhirnya memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development untuk menghentikan seluruh aktivitas dan membongkar proyek lift tersebut dalam waktu enam bulan.
Instruksi itu disampaikan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, pada konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (23/11/2025). Selain itu, ia menegaskan bahwa perusahaan harus memulihkan kondisi tebing maksimal tiga bulan setelah proses pembongkaran selesai.
Koster menekankan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil alih pembongkaran jika perusahaan mengabaikan batas waktu.
“Kalau perusahaan tidak melakukan pembongkaran sesuai jadwal, kami bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan bertindak sesuai peraturan,” tegasnya.
Tahap Peringatan Sebelum Penegakan Hukum
Selanjutnya, pemerintah akan mengirimkan surat peringatan secara bertahap sebelum melangkah ke proses hukum.
“Ada peringatan satu, dua, dan tiga. Kalau masih tidak digubris, tentu kami ambil tindakan,” ujar Koster.
Lima Pelanggaran Regulasi Terbongkar
Keputusan pembongkaran muncul setelah Pemprov Bali bersama Pansus TRAP DPRD Bali menemukan lima pelanggaran peraturan tata ruang. Temuan itu menunjukkan bahwa proyek lift tidak sesuai dengan:
-
Perda No. 3 Tahun 2020 tentang RTRWP Bali
-
PP No. 5 Tahun 2021
-
UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
-
Perda No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Selain itu, pelanggaran terkait kepariwisataan berpotensi masuk ranah pidana, karena pengembangan proyek dianggap merusak keaslian kawasan wisata.
Sorotan Komisi VII DPR RI
Sebelumnya, isu ini menjadi sorotan nasional dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Pariwisata, Widiyanti Putrik Wardhana. Evita Nursanty, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, menilai bahwa proyek ini menunjukkan lemahnya pengawasan tata ruang destinasi wisata.
Ia menegaskan bahwa kasus Pantai Kelingking memperlihatkan ketidaksinkronan antara aturan pusat dan daerah.
Preseden Baru Penegakan Tata Ruang Wisata
Akhirnya, keputusan pembongkaran lift kaca di Pantai Kelingking menjadi preseden penting bagi penegakan hukum tata ruang dalam pengembangan kawasan wisata di Indonesia. Keputusan ini sekaligus menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan identitas budaya Bali.

