LEBAK, ArtistikNews.com – Polemik antara pegawai Badan Perencanaan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak berinisial MI dan LSM Baralak Nusantara terus menyita perhatian publik. Kedua pihak kini menyampaikan klarifikasi resmi melalui media dengan narasi berbeda. Sabtu (1/11/2025).
Awal Mula Persoalan
Masalah ini bermula saat LSM Baralak Nusantara mengunggah laporan dugaan tindakan asusila di salah satu kantor pemerintahan di Lebak. Setelah laporan itu beredar, MI segera merespons karena merasa unggahan tersebut menyeret namanya tanpa dasar.
MI: Saya Difitnah dan Siap Tempuh Jalur Hukum
Dalam keterangannya kepada media, MI menegaskan bahwa laporan Baralak tidak berdasar.
“Saya merasa dirugikan secara pribadi dan profesional. Tuduhan itu tidak benar, dan saya sudah melapor ke kepolisian agar prosesnya berjalan jelas secara hukum,” kata MI.
Ia menjelaskan bahwa unggahan tersebut menimbulkan tekanan bagi dirinya dan keluarga. Karena itu, ia memilih mengambil langkah hukum demi menjaga nama baiknya.
“Saya menghormati kritik, tetapi jangan menuduh tanpa bukti. Tuduhan seperti ini menyerang kehormatan saya sebagai pegawai pemerintah,” tegasnya.
Sejumlah rekan kerja MI dan perwakilan Ikatan Pegawai Non ASN Kabupaten Lebak (IPNA) turut memberikan dukungan. Mereka mengecam penyebaran informasi yang belum terverifikasi karena dapat merusak citra aparatur daerah.
LSM Baralak: Kami Tidak Mengintimidasi
Di sisi lain, LSM Baralak Nusantara melalui situs resminya menolak tuduhan intimidasi terhadap MI. Sekjen Baralak Nusantara menegaskan bahwa lembaganya bekerja sesuai mekanisme hukum.
“Kami tertib dan berpegang pada fakta hukum. Jangan giring opini bahwa kami melakukan intimidasi. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujar Sekjen Baralak.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya memegang bukti dan saksi terkait laporan yang mereka angkat.
“Kami siap membuktikan secara hukum bahwa informasi yang kami sampaikan berbasis data. Kami pun menghormati seluruh proses hukum,” tambahnya.
Kasus Berlanjut, Publik Menanti Penyelesaian
Kasus ini sudah masuk ke tahap laporan resmi di kepolisian. MI dan Baralak menyatakan siap mengikuti proses hukum tanpa pengecualian. Publik kini menunggu perkembangan baru untuk melihat arah penyelesaian kasus ini.
Pakar hukum publik mengingatkan bahwa setiap pihak, baik lembaga masyarakat maupun aparatur pemerintah, perlu berhati-hati saat menyampaikan tuduhan di ruang publik. Di era digital, setiap pernyataan dapat dengan cepat membentuk opini dan memengaruhi persepsi masyarakat.
(Tim ArtistikNews)

