LEBAK, ArtistikNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Lebak. Pada Jumat (07/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi menangkap seorang pemuda berinisial IFM (20), warga Kecamatan Wanasalam. Selain itu, petugas langsung mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Polisi Menangkap Pelaku di Jalan Raya
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., menjelaskan bahwa timnya bergerak setelah menerima laporan masyarakat. Selanjutnya, polisi memantau pergerakan IFM di Jalan Raya Malingping–Cijaku.
“Anggota mengamankan IFM di tepi Jalan Raya Malingping–Cijaku. Saat itu, kami menemukan sabu yang disimpan pelaku,” ujar Epi. Kamis (20/11/2025).
Barang Bukti Sabu Hampir 5 Gram
Dalam proses penindakan, polisi menyita:
-
sabu seberat bruto 4,96 gram,
-
handphone OPPO A92,
-
sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2014.
Selain itu, IFM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial T yang kini masih diburu. Di sisi lain, petugas menilai pengungkapan ini berpotensi membuka jaringan pengedar yang lebih besar.
Penyidik Melanjutkan Pengembangan
“Saat ini penyidik masih memeriksa IFM secara intensif, dan selanjutnya kami akan mengembangkan kasus ini untuk mencari pemasok di atasnya,” tambah Epi.
Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun
Polisi kemudian menahan IFM dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan aturan tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Lebak Ajak Masyarakat Berperan
Sementara itu, Polres Lebak kembali meminta dukungan masyarakat dalam upaya memerangi narkoba.
“Kami mengajak masyarakat memberikan informasi jika melihat indikasi penyalahgunaan narkoba. Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.” ujarnya.

