LEBAK, ARTISTIKNEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial MR (48). Senin (18/5/2026).
Kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Malingping. Setelah menerima informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi obat keras.
Kapolres Lebak, Herfio Zaki, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, Epi Cepiyana, menjelaskan bahwa petugas bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Kasat Resnarkoba, Senin (18/5/2026).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sebuah rumah yang berada di Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial MR pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras tanpa izin edar.
Barang bukti yang diamankan meliputi 208 butir obat jenis Hexymer, satu butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp428.000, satu unit telepon genggam Android, dan sebuah dompet warna pink.
“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Lebak guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” lanjutnya.
Polisi kemudian membawa terduga pelaku ke Kantor Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, penyidik juga melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
Polisi Lakukan Pengembangan Kasus
Kasat Resnarkoba Polres Lebak menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul obat keras yang ditemukan saat pengungkapan kasus tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) junto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Epi.
Selain memproses hukum tersangka, Satresnarkoba Polres Lebak juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui sumber peredaran obat keras yang masuk ke wilayah Kabupaten Lebak.
“Saat ini Satresnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan guna mengetahui asal-usul obat keras tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya.
Jumlah Pengunjung 61Pages: 1 2
Berita Terbaru

Pemdes Muncang Gelar Gotong Royong Jumat Bersih, Tindak Lanjuti Arahan Camat untuk Jaga Lingkungan

Pemdes Pasireurih Gelar Gotong Royong Jumat Bersih, Tindak Lanjuti Arahan Camat Muncang

Pembinaan Administrasi TP-PKK Desa Muncang 2026 Perkuat Tertib Administrasi dan Kinerja

Kepala Desa Muhaimin Pimpin Gotong Royong Jumat Bersih di Desa Girijagabaya

Jumat Bersih di Kampung Hanjuang, Kepala Desa Sarman Rudiyanto dan Sekdes Ikut Bersihkan Lingkungan

Jembatan Gantung Ambruk Lebak Lumpuhkan Akses Warga, Forkopimcam Leuwidamar Bergerak Cepat

Duka Mendalam, Kakek Penasehat Hukum ArtistikNews Wafat, Pimpinan Redaksi Sampaikan Belasungkawa

Tim Qasidah Al Hasanah Fokus Persiapan Menjelang Festival Qasidah Tingkat Kabupaten

Kecelakaan Lalu Lintas Lebakgedong, Sigra vs Satria F, Musyawarah Gagal dan Berlanjut ke Jalur Hukum

Tiga Warga Kampung Sindangwangi Terima BSPS, Kepala Desa Aup Marup Beri Apresiasi

PII Banten Desak Bupati Lebak dan APH Tindaklanjuti Temuan BPK Proyek Infrastruktur PUPR

Keamanan Kantor Pemerintahan Jadi Sorotan, Motor Sekmat Cigemblong Hilang Saat CCTV Mati
Terbaru Lainnya
Artikel Pilihan
Konten ini dilindungi. Kalau mau pakai atau mengutip, silakan izin dulu ya













