
LEBAK, ArtistikNews.com – Setelah mendapatkan teguran pihak Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN) 3 Leuwidamar oleh sejumlah awak media perihal dugaan telah menggelapan buku tabungan Program Indonesia Pintar (PIP) milik siswa/i selama 2 tahun pada akhirnya buku tabungan tersebut dibagikan. Sekolah tersebut beralamat di Jl. Rangkasbitung-ciboleger Km. 27, Desa Cibungur, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Sabtu (8/3/2025).
Ahmad Saepulloh selaku oprator pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) SMPN 3 Leuwidamar diduga seperti tidak merasa bersalah atas keterlambatan menyalurkan buku tabungan milik siswa.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh awak media dari seseorang inisial R dirinya mengaku telah dihubungi oleh Ahmad Saepulloh selaku oprator PIP di SMPN 3 Leuwidamar.
“Saya pernah dihubungi oleh Ahmad Saepulloh guru SMPN 3 Leuwidamar iab meminta tanggapan harus bagaimana, setelah ramainya di pemberitaan terkait dugaan oknum guru telah melakukan penggelapan buku tabungan PIP milik siswa/i selama 2 tahun lamanya. Saya menyarankan kepada Ahmad Saepulloh agar segera diselesaikan masalah ini, karena khawatir masalah ini akan merambat kemana – mana,” ungkapnya.
R pun merasa tidak di hargai oleh Ahmad Saepulloh, bahwasannya setelah R memberikan solusi kepada Ahmad Saepulloh, pada akhirnya Ahmad Saepulloh pun menjawab dengan kata – kata seperti tidak merasa bersalah apa yang ia telah lakukan.
“Setelah saya menyampaikan solusi kepada Ahmad Saepulloh, ia pun menjawab.”
“Iya – iya nanti ke Dinas saja, sudah tenang saja, sudah tenang saja, soalnya saya tidak merasa korupsi dan naudzubila himindalik, cuma saja ada keterlambatan proses begitu, proses pemberkasan ke Bank BRI nya begitu, dan buktinya juga ada begitu. Tinggal mendownload saja itunya saja sama saya siapa – siapanya yang aktifasi dan yang sudah ada uangnya, dan tinggal pengambilan memproses ke bank saja begitu,” pungkasnya isi pesan suara Ahmad Saepulloh kepada R.
Peraturan Sekertaris Jenderal
Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
nomor 14 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah.
Kuasa Penerima PIP harus menyerahkan buku tabungan SimPel dan kartu debit sebagaimana dimaksud pada huruf g) kepada:
(1) Peserta Didik penerima PIP yang telah cakap hukum dalam melakukan aktivasi rekening SimPel untuk ditandatangani dan disimpan oleh Peserta
Didik; atau
(2) orang tua/wali Peserta Didik penerima PIP apabila Peserta Didik penerima tidak cakap hukum dalam melakukan aktivasi rekening SimPel untuk ditandatangani dan disimpan oleh orang tua/wali Peserta Didik, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah buku tabungan SimPel dan kartu debit diterima oleh kuasa Penerima PIP dari bank penyalur.
i) Penyerahan buku tabungan SimPel dan kartu debit kepada Peserta Didik dan/atau orang tua/wali Peserta Didik penerima PIP sebagaimana dimaksud pada huruf
h) harus disertai dengan tanda serah terima buku tabungan SimPel dan kartu debit. Format surat tanda serah terima buku tabungan SimPel dan kartu debit tercantum dalam Lampiran II pada Gambar 18.
j) Rekening SimPel penerima PIP yang diaktivasi melalui kuasa penerima PIP harus atas nama Peserta Didik Penerima PIP.
Sementara Muchtar alias Ambon Sekjen PPWI (Pertastuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Lebak saat di temui awak media ia megatakan.
“Berdasarkan hasil investigasi di lapangan bahwa adanya keluhan dari orangtua siswa perihal dugaan penyimpangan dan ketidakjelasan realisasi pencairan program PIP di sekolah tersebut sehingga kami dari PPWI Kabupaten Lebak akan menindak lanjuti cara mengkonfirmasi dan klarifikasi kepada pihak SMPN 3 Leuwidamar, Kabupaten Lebak dan kepada orangtua siswa,” ungkapnya.
Ambon juga menjelaskan Dasar Hukum diduga yang telah dilanggar oleh oknum guru SMPN 3 Leuwidamar.
Pasal 372 KUHP – Tindak pidana penggelapan. Jika terbukti menahan atau menggunakan dana PIP tanpa izin, pihak bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 374 KUHP – Penggelapan dalam jabatan. Menahan buku rekening dan ATM siswa yang merupakan hak penerima PIP dapat dianggap penyalahgunaan jabatan.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional – Pihak sekolah wajib mendukung akses pendidikan yang inklusif, termasuk pengelolaan dana pendidikan dengan transparan.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik- Setiap warga negara berhak mendapatkan informasi, termasuk hak siswa terhadap program bantuan pendidikan. jelasnya.
Ambon Sekjen PPWI Kabupaten Lebak ia akan mendesak dan akan membuat surat Lapdu kepada APH dan instansi terkait.
“Dengan adanya kejadian tersebut kepada pihak berwenang, APH, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Inspektorat dan Ombudsman. Segera melakukan audit terhadap pengelolaan dana PIP di sekolah tersebut.”
Bahwa penjelaskan pihak sekolah yang sudah melaksanakan realisasi pencairan dana PIP sesuai dengan arahan dan intruksi Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak bertolak belakang dengan hasil konfirmasi dan investigasi tim PPWI di lapangan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim PPWI dari beberapa orang tua siswa penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah tersebut didapatkan keterangan yang berbeda dari hasil konfirmasi awak media dengan pihak sekolah
“Bahwasannya kejadian ini harus menjadi perhatian serius agar hak siswa terhadap pendidikan tidak dirugikan oleh pihak manapun. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan program bantuan pendidikan,” tutup Ambon Sekjen PPWI Kabupaten Lebak, (red).