
LEBAK, ArtistikNews.com– Gegara di putus oleh sang pacar, diduga pemuda asal warga Kampung Sawah, Desa Nayagati, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak – Banten, diduga telah sebarkan foto bugil sang pacar kepada teman dekatnya. Senin (16/12/2024).
Pasal menyebarkan Foto VulgarFoto teman setengah telanjang/foto vulgar yang Anda sebutkan merupakan hal yang dilarang untuk disebarluaskan karena merupakan bagian dari pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi,
membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi secara eksplisit memuat.
Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang,kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelangjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.
Terhadap tindakan tersebut, penyebar foto setengah telanjang dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.[1]
Selain itu, penyebar foto setengah telanjang juga dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 yang berbunyi.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berdasar data dan fakta yang dihimpun oleh awak media dari korban asusila inisial Sl mengatakan.
“Saya mengetahui foto saya yang katanya viral, saya diberitahu oleh kakak saya, kata kakak saya poto kamu viral dan sudah ramai di perbincangkan di kampung, dan kakak pun mengirim poto itu ke saya. Kakak saya mendapatkan foto tersebut dari nomor Whatsapp nomor yang tidak dikenal,” terangnya.
“Saya menjalin hubungan dengan laki – laki inisial FKR ini kurang lebih sekitar tiga (3) Minggu, pada awalnya saya memang pernah video call dengan FKR, setelah itu FKR meminta saya membuka busana saya, tidak tahunya ia screenshot video call tersebut,” jelasnya.
“Hal yang dilakukan oleh saya tersebut, saya benar – benar seperti tidak sadarkan diri ketika saya di suruh membuka busana oleh FKR. Setelah itu tidak lama berselang beberapa hari saya putuskan hubungan saya dengan FKR, karena memang saya pikir – pikir kembali FKR serperti diduga seorang laki – laki yang tidak baik, maka dari itu saya putuskan hubungan saya dengan FKR,” ungkapnya.
“Setelah itu tidak lama kemudian saya mendapatkan informasi dari kakak saya bahwa poto saya viral. Diduga kemungkinan besar FKR tidak terima di putus oleh saya, pada akhirnya ia melakukan hal yang memalukan harga diri saya dan nama baik keluarga saya,” pungkas SL.
Di tempat terpisah saat dikonfirmasi oleh awak media orang tua korban inisial Sr yang diwakili oleh kakak dari si korban inisial Ag mengatakan. “Saya sangat menyayangkan sekali dengan tindakan prilaku saudara FKR yang telah malakukan dugaan pelecehan seksual tehadap adik saya inisial SL, dengan menyebarkan foto vulgar adik saya kepada teman dekatnya yang berinisial CCH yang masih satu kampung dengan adik saya,” ungkapnya.
Saya sebagai pihak keluarga tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh saudara FKR atas dugaan yang sudah melalukan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik keluarga kami. masalah ini sudah viral di kampung saya.
Masalah ini saya sudah meminta bantuan kepada salah satu lembaga yang ada di Kabupaten Lebak, untuk mendapingi menindaklanjuti laporaan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak, pasalnya yang saya khwatirkan hal ini, jika tidak ditindaklanjuti, khwatir diduga sipelaku akan melakukan hal yang sama lagi terhadap wanita lain yang akan menjadi korban selanjutnya.
Menurut informasi yang saya dapatkan dari mantan – mantannya bahwasannya saudara inisial FKR anak seorang RT inisial SKB di Kampung Curugkarang, Desa Nayagati, Kecamatan Leuwidamar yang diduga pelaku penyebaran foto bugil tersebut sering melakukan hal asusila terhdap mantan – mantannya,” ungkap Ag kepada awak media.
Sementara saudara inisial FKR anak seorang RT inisial SKB di Kampung Curugkarang, Desa Nayagati, Kecamatan Leuwidamar yang diduga pelaku penyebaran foto bugil tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media tidak memberikan jawaban apapun sampai berita ini diterbitkan. (Red).