
LEBAK, ARTISTIKNESW.COM Terkuaknya persoalan yang menggangu kondusifitas di seputar warga kampung Sawah. Produsen sepatu olahraga PT Global Marketing Technology (GMT) yang beralamat di kampung Sawah RT 005/005 Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak – Banten membuat Ketua LSM Kobra Banten Agus Hidayat ikut berkomentar. Rabu (29/1/2025).
Diduga telah mengusik ketenangan warga setempat. Pasalnya, perusahaan pindahan dari kawasan Sejin dan baru 3 minggu beroperasi ini, diduga mengunakan lahan wakaf Tempat Pemakaman Umum (TPU) warga untuk kepentingan parkir kendaraan karyawannya., hingga menimbulkan keresahan diantara warga ini,
“Saya menganggap ini akibat dari lemahnya pengawasan serta kelalaian dalam pengelolaan sistem pemerintahan di semua level. Akibatnya fenomena ketidakpatuhan, anti sosial semakin marak kita temukan,”
Jika benar terjadi, aktifitas parkir di lokasi makam itu sudah mengesampingkan etika moral serta kearifan budaya lokal masyarakat disini sehingga tanpa disadari telah menimbulkan dampak sosial dan lingkungan di sekitarnya, pertamhaannya apakah tidak ada tempat lain selain TPU itu???,” cetusnya,” tuturnya.
Masih menurut Agus Hidayat. Lahan parkir perusahaan di pemakaman umum atau wakaf warga dapat menjadi masalah hukum dan etika. Seyogyanya perusahaan mempertimbangkan beberapa aspek agar tidak menciderai perasaan masyarakat.
“Jika mengacu pada Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pemakaman umum wakaf warga adalah tanah yang dimiliki oleh masyarakat dan digunakan untuk kepentingan umum, sehingga tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi atau perusahaan.”
“Selain itu dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Pemakaman Umum disebutkan bahwa Pemakaman umum wakaf warga harus digunakan untuk kepentingan umum dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi atau perusahaan,” jelasnya.
“Itu kalau secara hukum. Secara etika moral, pemakaman umum wakaf warga adalah tempat yang sakral dan harus dihormati. Saya menganggap lahan parkir perusahaan di pemakaman umum wakaf warga adalah tindakan yang tidak etis dan tidak menghormati masyarakat. Harusnya perusahaan mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari tindakannya,” katanya.
Secara keras Ketua LSM Kobra Banten Agus Kuncir mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak di semua tingkatan birokrasi dapat segera mengambil tindakan tegas agar tidak ada lagi kejadian serupa yang dapat merongrong kewibawaan Negara sebagai pemegang kadulatan Hukum. “Perusahaan itu bukan hanya harus menghargai hukum tapi juga norma sosial yang ada di sini,” pungkasnya. (Red)