
LEBAK, ArtistikNews.com– Diduga Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang beralamat di Kampung Sawah RT 005/005, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dijadikan lahan parkir Karyawan Produsen sepatu olahraga PT. Global Marketing Technology (GMT).
Lokasi PT. Global Marketing Technology (GMT). masih beralamat di Kampung Sawah RT 005/005, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak – Banten.
Perihal adanya lahan parkir di Tempat Pemakaman Umum (TPU) diduga telah mengusik ketenangan warga setempat.
Pasalnya, perusahaan pindahan darik awasan Sejin yang baru sekitar Tiga (3) Minggu beroperasi ini, diduga mengunakan lahan wakaf Tempat Pemakaman Umum (TPU) warga untuk kepentingan parkir kendaraan karyawannya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan media ini dari masyarakat setempat.
Awalnya perusahaan PT GMT melalui kepercayaannya hendak menyewa lahan milik salah seorang warga, namun kemudian, entah mengapa lokasinya malah dialihkan ke TPU Kampung Ciawi.
“Tadinya mau pakai lahan milik warga pak, tapi enggak tau kenapa itu bisa beralih ke pemakam umum, kami sebetulnya keberatan sih pak, karena tidak pantas masa pemakaman dijadikan lahan bisnis parkiran, dan coba aja tanya ke pak RW, yang saya tau beliau yang ngurus parkiran itu, ” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, ketika ditemui wartawan. Ketua RW 005/005 Kelurahan Cijoro Pasir, Anta menjelaskan. Sebelumnya ia sudah melakukan sosialisasi dan musyawarah dengan beberapa orang warga termasuk pengelola pemakaman.
“Selaku Ketua RW, sebelumnya saya sudah melakukan musyawarah dengan para tokoh masyarakat. Ada 6 orang yang kita ajak musyawarah termasuk pengelola pemakaman ini yaitu H. Holil Badawi,” ujarnya.
“Dan Begini pak awalnya, kan disitu tidak ada lahan parkir, saya kemudian sosialisasi ke masyarakat, kata warga yang penting ada kemaslahatan. Kemudian saya izin dulu pak ke pak Haji holil selaku pengelola pemakaman ” terang Anta.
Lebih jelas RW Anta menuturkan. Hasil komunikasi dirinya dengan Haji Holil selaku pengurus lokasi wakaf TPU Kampung Sawah, didapatkan izin menggunakan wakaf TPU tersebut untuk kepentingan parkir karyawan pabrik.
“Silahkan aja kata haji Holil nanti kan ada sewanya dan itu bisa digunakan untuk kemaslahatan warga, satu untuk kepentingan masjid Lembur Sawah kedua untuk pengelola makam karena kan itu makam ada yang ngurus kebersihannya,” jelasnya.
Ketika ditanya nilai sewa yang diterima RW Anta untuk penggunaan lahan tanah wakaf kuburan tersebut, dengan tegas Anta mengatakan nilainya Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) per tahun.
“Cuma 5 juta per tahun pak bukan perbulan, jadi begini pak, selain bertujuan untuk kemaslahatan tadi harapan saya bersama masyarakat disini, nanti kedepan untuk penerimaan karyawan bisa memberdayakan warga sekitar 70/30 lah gitu, 70 persen warga sekitar dan 30 persen tenaga ahli dari luar,” ucap Anta.
Terpisah, Lurah Cijoro Pasir saat dihubungi melalui saluran whatsappnya mengatakan. Sampai saat ini pihak Kelurahan belum mengetahui keberadaan PT GMT beroperasi di wilayahnya. Hal yang sama juga dikatakan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Cijoro Pasir.
“Saya sendiri belum hapal itu ada perusahaan disitu apalagi parkiran di TPU, coba nanti besok lah saya ke sana tanya RT/RW nya. Tapi bisa aja mereka sudah langsung ke atas sekarang kan sudah gak aneh kalau bisa sulap seperti itu kita disini tau – tau asalahnya aja, yang jelas terimakasih kasih infonya, justru saya baru tau dari wartawan adanya parkiran di lahan wakaf makam,” ungkap Lurah. (Red).