Posted in

Pajak Sembako 2025: MUI Desak Pemerintah Segera Evaluasi, Sebut Kebijakan Tak Mencerminkan Keadilan

Foto dok MUI keluarkan fatwa pajak berkeadilan dan desak pemerintah evaluasi PBB, pajak sembako, serta penindakan mafia pajak.

JAKARTA, ArtistikNews.comMajelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru tentang perpajakan berkeadilan. Fatwa tersebut muncul setelah masyarakat banyak mengeluhkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). MUI menilai rumah tinggal tidak layak menerima beban pajak berulang.

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan alasan penerbitan fatwa tersebut. Ia menyebut kebijakan pajak saat ini menimbulkan persoalan sosial serta memicu rasa ketidakadilan.

“Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” kata Ni’am dalam Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Minggu malam (23/11/2025).

Pajak untuk Kebutuhan Non-Pokok

MUI meminta pemerintah memusatkan penarikan pajak pada harta produktif serta kebutuhan sekunder dan tersier.

“Jadi, pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujarnya.

Ni’am menekankan bahwa pajak hanya layak ditujukan kepada warga yang memiliki kemampuan finansial.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” jelasnya.

Dorongan Evaluasi Pajak

MUI mendesak pemerintah meninjau ulang tarif pajak progresif, memperbaiki pengelolaan kekayaan negara, dan menindak tegas pelanggaran perpajakan. MUI juga meminta DPR ikut mengevaluasi aturan perpajakan agar selaras dengan rasa keadilan publik.

“Mengevaluasi aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” paparnya.

Empat Fatwa Tambahan

Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa lain, yaitu mengenai rekening dorman, pengelolaan sampah perairan, saldo kartu elektronik yang hilang atau rusak, serta manfaat asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page