SERANG, ARTISTIKNews.com – Desakan terhadap transparansi pengelolaan anggaran daerah kembali menguat di Kabupaten Lebak, Banten. Kali ini, Pelajar Islam Indonesia (PII) Banten menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada sejumlah proyek infrastruktur yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak. Selasa (9/6/2026).
PII Banten menilai, hasil pemeriksaan BPK terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, kekurangan mutu, hingga kekurangan volume pekerjaan tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata. Namun harus ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Temuan BPK Jadi Sorotan Publik di Lebak
Temuan BPK pada proyek infrastruktur di Lebak memicu perhatian publik. Pasalnya, proyek yang bersumber dari anggaran daerah tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya terkait kualitas pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya.
PII Banten menegaskan bahwa setiap temuan audit negara harus menjadi dasar perbaikan tata kelola pembangunan. Selain itu, hasil audit juga harus membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan proyek di lingkungan PUPR Kabupaten Lebak.
Organisasi pelajar tersebut juga menilai, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Tanpa transparansi, potensi munculnya spekulasi dan ketidakpercayaan masyarakat akan semakin besar
Desakan Transparansi dari PII Banten
Ketua PII Banten, Baehaki, menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran publik. Ia meminta Bupati Lebak tidak menutup informasi terkait tindak lanjut temuan BPK yang sudah terjadi.
“Setiap proyek yang dibiayai oleh uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Oleh karena itu, kami mendesak Bupati Lebak untuk segera membuka kepada publik sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan terhadap temuan BPK tersebut,”
Pernyataan tersebut menegaskan sikap PII Banten yang mendorong adanya keterbukaan dalam pengelolaan anggaran pembangunan daerah. Menurut mereka, masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui perkembangan tindak lanjut dari setiap rekomendasi BPK.
Lebih lanjut, PII Banten menilai bahwa pengawasan publik menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pembangunan di daerah. Dengan demikian, setiap potensi penyimpangan dapat diminimalisasi sejak dini.
Dorongan Penegakan Hukum oleh Aparat
Selain menyoroti pemerintah daerah, PII Banten juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Mereka mendesak adanya pendalaman terhadap temuan BPK apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurut PII Banten, proses hukum harus berjalan objektif dan tidak tebang pilih. Hal ini penting untuk menjaga integritas penegakan hukum di daerah.
Di sisi lain, organisasi ini juga menekankan bahwa pembangunan infrastruktur bukan hanya soal serapan anggaran. Namun juga menyangkut kualitas hasil pekerjaan yang akan digunakan masyarakat dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, setiap proyek wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, serta volume yang telah disepakati dalam kontrak.
Evaluasi Sistem Pengawasan Proyek
PII Banten juga menyoroti pentingnya peran Inspektorat Daerah dan instansi terkait dalam memperkuat sistem pengawasan proyek. Mereka menilai, temuan berulang dari BPK menunjukkan perlunya pembenahan sistem kontrol internal pemerintah daerah.
Evaluasi menyeluruh dinilai penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi di tahun-tahun berikutnya. Selain itu, penguatan pengawasan juga dianggap dapat meningkatkan kualitas pembangunan di Kabupaten Lebak.
PII Banten mendorong agar seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pengelolaan proyek lebih disiplin dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Komitmen Perbaikan Tata Kelola
Baehaki menegaskan bahwa kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.
“Kami tidak ingin ada pembiaran terhadap setiap temuan yang telah disampaikan oleh BPK. Jika terdapat unsur yang mengarah pada pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Semua pihak harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum,”
Pernyataan tersebut menegaskan sikap PII Banten yang menginginkan adanya kepastian hukum dan perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lebak.
Rencana Aksi dan Kontrol Sosial
Sebagai bentuk kontrol sosial, PII Banten juga menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat di Kabupaten Lebak. Aksi tersebut bertujuan untuk meminta kejelasan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkait tindak lanjut temuan BPK.
Mereka menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum di sektor pembangunan daerah.
Dengan demikian, PII Banten berharap seluruh pihak dapat menjadikan temuan BPK sebagai momentum perbaikan, bukan sekadar formalitas administrasi.
Desakan PII Banten terhadap Bupati Lebak dan aparat penegak hukum menunjukkan kuatnya dorongan masyarakat sipil dalam mengawal transparansi anggaran daerah. Temuan BPK pada proyek PUPR Lebak menjadi alarm penting bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan memperbaiki tata kelola pembangunan.
Dengan langkah tegas dan terbuka, diharapkan pembangunan di Kabupaten Lebak benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

























