
LEBAK, ArtistikNews.com – Banyak pihak yang mencoba mengintervensi dan mengintimidasi kepada wartawan, adanya temuan yang kini sedang disikapi oleh wartawan soal adanya lambang Negara Bendera Merah Putih nampak lusuh dan sobek di tiang bendera di salah satu instansi Pendidikan di Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak -Banten. Jumat (14/3/2024).
Diduga kuat pihak sekolah tersebut mengadukan masalah tersebut kepada pihak luar menyampaikan masalah temuan tersebut yang kini sedang disikapi oleh tim PPWI DPC Lebak.
Menyikapi persoalan ini, Sekretaris Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak Muchtar alias Ambon menyebut bahwa.
Intervensi jurnalistik adalah tindakan mencampuri urusan kerja media pers yang tidak dibenarkan secara hukum dan merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum dalam undang-undang pers.
“Oleh karena itu, siapapun yang melakukan perbuatan secara melawan hukum yang dapat menghambat dan/atau menghalangi pers nasional merupakan bentuk intervensi terhadap kebebasan pers,” ujarnya.
Ia juga menambahkan. Seringkali, intervensi jurnalistik mencerminkan sejauh mana jurnalis mengejar misi tertentu dan mempromosikan nilai-nilai tertentu. Artinya, jurnalis dengan sikap intervensionis tinggi tidak melaporkan secara netral dan objektif tetapi terlibat dalam subjek yang mereka laporkan.
Penegakkan hukum terhadap perlindungan pers nasional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers bahwa intervensi terhadap media pers tidak dibenarkan secara hukum dan merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum dalam undang-undang pers yang diatur dalam Pasal 18 yang berbunyi.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana paling lama 2 (dua) tahun atau dengan denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima ratus Juta Rupiah)”.
“Dengan demikian, setiap bentuk perbuatan intervensi dan/atau intimidasi terhadap penyelenggaraan pers nasional diancam hukuman pidana. Akan tetapi, dalam proses penyelesaian perkara tidak menutup kemungkinan menggunakan penyelesaian dengan pendekatan hukum lainnya, seperti Restorative Justice,” ucap Sekjen PPWI Lebak.
Berdasarkan data dan fakta hasil pantauan awak media di lapangan pasalnya nampak jelas Sangsaka Merah Putih berkibar di tiang bendera salah satu sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Muncang nampak lusuh dan sobek.
Setelah pihak sekolah tersebut dikonfirmasi oleh awak media, keesokan harinya pihak sekolah tersebut langsung menggantikan bendera Merah Putih yang sobek dengan yang baru. (Red A1).