LEBAK, ArtistikNews.com – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Daerah agar segera menghentikan aktivitas PT Winbright. Perusahaan tersebut diduga kuat menjalankan kegiatan usaha tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Desakan itu disampaikan setelah MPC Pemuda Pancasila melakukan advokasi lapangan dan mengklaim memperoleh konfirmasi dari dinas terkait. Hasil temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa operasional perusahaan berjalan di luar ketentuan hukum.
Operasi Berjalan Meski Diduga Tak Berizin
PT Winbright diketahui beroperasi di Ketug Tengah, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. MPC Pemuda Pancasila menyebut perusahaan tersebut telah menjalankan aktivitas produksi selama kurang lebih satu tahun meski diduga belum melengkapi perizinan usaha.
Kondisi ini dinilai mencederai prinsip kepastian hukum serta berpotensi merugikan daerah. MPC menegaskan, pembiaran terhadap praktik tersebut dapat menciptakan preseden buruk bagi iklim investasi yang taat aturan.
Pemuda Pancasila Tegaskan Temuan Lapangan
Linggar Gultor Babega Humas MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini bukan tanpa dasar. Pihaknya mengantongi hasil pemantauan lapangan dan informasi dari instansi terkait.
“Berdasarkan hasil temuan di lapangan serta informasi dari instansi terkait, aktivitas perusahaan ini patut diduga melanggar aturan perundang-undangan,” ujar Linggar Gultor Babega, Humas MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa MPC tidak bertindak berdasarkan asumsi, melainkan pada data dan fakta yang diperoleh langsung.
Berpotensi Langgar Sejumlah Regulasi
MPC Pemuda Pancasila menyebut dugaan pelanggaran PT Winbright berkaitan dengan sejumlah regulasi strategis. Di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Regulasi tersebut mengatur sanksi tegas, mulai dari administratif hingga pidana, termasuk denda dan penghentian kegiatan usaha bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban perizinan.
Tuntutan Tegas: Hentikan dan Proses Hukum
Atas dasar dugaan tersebut, MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak menuntut tindakan konkret dari APH dan Pemerintah Daerah. Organisasi ini meminta penghentian sementara seluruh aktivitas PT Winbright hingga perusahaan memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Selain itu, MPC mendesak aparat hukum memproses pengelola perusahaan apabila terbukti melanggar aturan. MPC juga meminta pemerintah mengevaluasi pejabat terkait yang dinilai lalai dalam pengawasan.
“Kami tidak ingin ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Lebak. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas demi kepastian hukum,” tegas Linggar perwakilan Humas MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak.
Perusahaan Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, PT Winbright belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan. (Red).
