Posted in

Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum Staf Kasi Trantib Sajira Akan Dilaporkan ke Polda Banten

Humas Pemuda Pancasila Kabupaten MPC Lebak, Linggar Gultor Babega, saat menyampaikan sikap resmi terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan dan polemik aktivitas galian tanah di Kecamatan Sajira.
Humas Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Lebak, Linggar Gultor Babega, saat menyampaikan sikap resmi terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan dan polemik aktivitas galian tanah di Kecamatan Sajira.

LEBAK, ArtistikNews.com – Dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan mencuat di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak. Seorang oknum Kasi Trantib disebut melontarkan pernyataan bernada tantangan berkelahi kepada wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik terkait konfirmasi aktivitas galian tanah di wilayah tersebut. 

Peristiwa itu terjadi saat wartawan meminta klarifikasi mengenai kewenangan dan pengawasan aktivitas galian yang diduga belum memiliki kejelasan izin.

Alih-alih memberikan penjelasan secara terbuka dan profesional, oknum pejabat tersebut diduga merespons dengan ucapan yang dinilai intimidatif serta menantang secara fisik.

Humas Organisasi masyarakat Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Lebak, Linggar Gultor Babega, mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Ia menilai sikap demikian tidak mencerminkan etika seorang aparatur sipil negara dan berpotensi mencederai kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

“Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketika mereka meminta klarifikasi, itu bagian dari tugas jurnalistik. Tidak seharusnya dijawab dengan tantangan atau intimidasi,” tegas Linggar, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, perbedaan pendapat atau ketegangan di lapangan seharusnya diselesaikan melalui dialog dan komunikasi yang baik, bukan dengan sikap emosional.

Ia menambahkan bahwa jabatan publik melekat tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga profesionalitas dalam setiap interaksi dengan masyarakat, termasuk dengan insan pers.

Linggar menegaskan bahwa persoalan ini tidak akan berhenti pada klarifikasi atau permintaan maaf semata. Pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polda Banten agar dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara objektif.

Selain jalur pidana, laporan administratif juga akan disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Lebak dan BKPSDM Kabupaten Lebak untuk proses evaluasi disiplin Aparatur Sipil Negara.

“Ini bukan persoalan pribadi. Ini menyangkut marwah profesi pers dan wibawa pelayanan publik. Jika benar ada intimidasi, maka harus ada konsekuensi sesuai aturan hukum dan disiplin ASN,” ujarnya.

Secara hukum, dugaan ancaman atau tindakan yang membuat seseorang merasa terintimidasi dapat masuk dalam ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara dalam konteks jabatan, ASN terikat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan sikap profesional, netral, dan berintegritas. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page