Posted in

Dinas PUPR Kabupaten Lebak Terus Membangun Infrastruktur Untuk Meningkatkan Aksesibilitas, Mobilitas Masyarakat, dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

foto dok Gedug Dinas PUPR Kabupaten Lebak.

LEBAK, ArtistiNews.com -Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 menegaskan bahwa infrastruktur jalan memegang peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, jalan berfungsi sebagai prasarana pelayanan publik dan mendukung aktivitas ekonomi dalam sistem transportasi nasional.

Regulasi tersebut juga menekankan beberapa asas penting, seperti kemanfaatan, keselamatan, kenyamanan, efisiensi, efektivitas, keadilan, keberlanjutan, transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Lebak mengacu pada seluruh prinsip tersebut dalam setiap kegiatan pembangunan jalan. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (8/2/2025).

Upaya DPUPR Lebak dalam Memastikan Kemantapan Jalan

Memasuki tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. DPUPR secara rutin melakukan preservasi jaringan jalan untuk menjaga kemantapan jalan sehingga dapat bertahan sesuai umur rencana.

Selain itu, DPUPR menyusun langkah preservasi berdasarkan kajian teknis dan standar pembangunan jalan berkelanjutan. Setiap kegiatan tetap mengutamakan aspek keselamatan, kenyamanan, keamanan, efisiensi, dan efektivitas agar hasilnya optimal.

Ruang Lingkup Preservasi Jalan

DPUPR melaksanakan preservasi jalan melalui beberapa kegiatan, yakni:

  • pemeliharaan rutin,

  • pemeliharaan berkala,

  • rehabilitasi,

  • rekonstruksi,

  • pelebaran jalan menuju standar arteri sekunder dan kolektor.

Selanjutnya, dinas menyesuaikan setiap kegiatan dengan kondisi masing-masing segmen jalan sehingga fungsinya tetap optimal.

Kesesuaian dengan Kondisi Lapangan

DPUPR terus menjalankan preservasi jalan secara berkesinambungan. Dinas menyesuaikan pelaksanaan kegiatan dengan kondisi ruas jalan dan besaran anggaran yang tersedia. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memastikan jalan tetap melayani masyarakat secara maksimal.

Manfaat Bagi Masyarakat

Melalui program yang berkelanjutan ini, masyarakat Kabupaten Lebak dapat merasakan manfaat langsung. Aksesibilitas meningkat, mobilitas lebih lancar, dan nilai ekonomi wilayah bertambah sebagai dampak dari kualitas jalan yang lebih baik.

Efisiensi dan Efektivitas Pelaksanaan

DPUPR Lebak menjalankan setiap tahapan kerja dengan prinsip efisiensi. Dinas memilih metode yang hemat waktu, energi, dan biaya sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat. Selain itu, penerapan prinsip efektivitas memastikan setiap kegiatan memberikan hasil yang nyata.

Transparansi dan Ruang Partisipasi Publik

DPUPR menerapkan transparansi dalam seluruh proses penyelenggaraan jalan. Masyarakat dapat mengikuti, mengawasi, dan memberi masukan pada seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga pengawasan.

Selain itu, dinas membuka ruang bagi warga yang ingin menyampaikan saran, laporan, atau kritik terkait kondisi jalan di Kabupaten Lebak.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page