Posted in

Humas MPC Pemuda Pancasila Lebak Soroti Dugaan Galian Tanah Tak Berizin di Sajira, Singgung Sikap Oknum Kasi Trantib

Dok Humas Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Lebak, Linggar Gultor Babega, menekankan pentingnya profesionalisme aparatur publik.

LEBAK, ArtistikNews.comHumas Organisasi masyarakat Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Lebak, Linggar Gultor Babega, angkat bicara terkait maraknya aktivitas galian tanah yang diduga belum mengantongi izin resmi di wilayah Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak-Banten. Rabu (4/3/2026).

Beberapa titik yang menjadi sorotan berada di Kampung Paja, Desa Paja, dan termasuk Kampung Sintalwangi, Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira. Aktivitas tersebut diduga beroperasi tanpa kejelasan izin lingkungan maupun izin usaha pertambangan yang sah.

Linggar Gultor Babega menegaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dampak aktivitas galian tersebut, mulai dari kerusakan jalan, debu yang mengganggu kesehatan warga, hingga potensi kerusakan lingkungan.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi dan aduan yang diterima, material tanah dari aktivitas galian kerap menumpuk dan berserakan di badan jalan. Kondisi tersebut, menurut warga, semakin parah saat musim hujan karena membuat jalan menjadi licin, berlumpur, dan sulit dilalui kendaraan roda dua. Situasi ini dinilai membahayakan keselamatan masyarakat yang melintas setiap hari.

“Kami tidak ingin ada pembiaran. Jika memang sudah berizin, silakan dibuka secara transparan kepada publik. Namun jika belum memiliki izin resmi, maka kami meminta instansi terkait segera mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Linggar.

Menurutnya, persoalan tambang ilegal bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut dampak sosial dan keselamatan masyarakat sekitar. Ia juga meminta pemerintah daerah untuk tidak tutup mata terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan warga.

Linggar secara khusus meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan legalitas dan dokumen lingkungan yang dimiliki pengelola galian tersebut.

Selain itu, ia juga mendesak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak untuk tidak ragu melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran.

Satpol PP jangan menunggu viral. Kalau memang ada indikasi pelanggaran, segera turun dan lakukan penertiban. Penegakan aturan harus adil dan tidak tebang pilih,” ujarnya dengan nada tegas.

Selain menyoroti dugaan aktivitas galian tanah yang belum jelas legalitasnya, Linggar juga menyinggung dugaan sikap arogansi oknum Kasi Trantib Kecamatan Sajira yang disebut bersikap kurang profesional terhadap wartawan saat dimintai penjelasan terkait kewenangan dan tugas pengawasan.

Setelah kasus ini menjadi viral, pihak Kecamatan Sajira memberikan klarifikasi dan oknum Kasi Trantib meminta maaf. Meski demikian, Linggar menegaskan bahwa sikap arogansi terhadap jurnalis tetap tidak bisa dibiarkan.

Ia menambahkan, staf Kecamatan maupun atasan oknum tersebut perlu menindaklanjuti dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, Undang-Undang Perizinan Galian Tanah, dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah/ASN. Uraian lengkap undang-undangnya sebagai berikut:

Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999): Mengatur hak dan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk hak memperoleh informasi, kebebasan pers, serta larangan intimidasi atau perlakuan arogansi terhadap pekerja pers. Aparatur publik yang bersikap tidak profesional atau arogan terhadap pers dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan UU ini.

Undang-Undang Perizinan Galian Tanah / Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4 Tahun 2009): Mengatur segala aktivitas pertambangan mineral dan batubara, termasuk kewajiban memperoleh izin usaha pertambangan, izin lingkungan, dan prosedur pengelolaan material galian. Setiap aktivitas galian yang tidak memiliki izin resmi atau mengabaikan prosedur hukum dianggap ilegal dan dapat ditindak oleh aparat berwenang.

Undang-Undang Pemerintahan Daerah / Aparatur Sipil Negara (UU No. 23 Tahun 2014 & UU No. 5 Tahun 2014): Mengatur tanggung jawab aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, termasuk kewajiban bersikap profesional, transparan, dan tidak menyalahgunakan wewenang. Aparatur yang bersikap arogan atau tidak profesional sebagai pelayan publik dapat dikenai sanksi disiplin atau administratif sesuai ketentuan hukum.

“Pejabat publik harus memahami bahwa pers bekerja dilindungi undang-undang. Jika ada pertanyaan dari wartawan terkait kewenangan dan tanggung jawab, seharusnya dijawab secara profesional, bukan dengan sikap yang terkesan defensif apalagi arogan,” tegasnya.

Linggar menekankan, aparatur pemerintah memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban umum, termasuk mengawasi aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan. Oleh karena itu, sikap terbuka dan komunikatif menjadi bagian dari tanggung jawab moral sebagai pelayan masyarakat.

Linggar menegaskan, Organisasi Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Lebak akan terus mengawal persoalan ini dan siap bersinergi dengan aparat penegak hukum demi menjaga ketertiban serta kelestarian lingkungan di wilayah Sajira.

“Tujuan kami bukan menghambat usaha, tetapi memastikan semua berjalan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat kelalaian atau pembiaran,” pungkasnya. Linggar Humas Organisasi masyarakat Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Lebak.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page