LEBAK, ArtistikNews.com – Aktivitas tambang galian C yang berada di Kampung Paja, Desa Paja, serta di wilayah Kampung Sintalwangi, Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, disoroti oleh Ketua Umum LSM Pemuda Banten Reformasi (PBR), Sutisna. Ia menilai aktivitas tambang tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dan berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar.
Menurut Sutisna, aktivitas penggalian tanah yang terus berlangsung dikhawatirkan menimbulkan berbagai persoalan, terutama terhadap kerusakan jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material tambang. Kondisi tersebut, kata dia, dapat merugikan masyarakat yang setiap hari menggunakan akses jalan tersebut.
“Kalau aktivitas galian ini terus berjalan tanpa memperhatikan dampaknya, yang dirugikan adalah masyarakat. Jalan yang dilalui truk pengangkut tanah bisa rusak dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Sutisna saat dimintai keterangan, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, tanah yang berjatuhan dari kendaraan pengangkut material juga kerap berserakan di badan jalan sehingga menjadi licin, bahkan dikhawatirkan menyebabkan kondisi jalan rusak atau jeblok. Situasi tersebut tentu berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi masyarakat yang melintas.
“Kalau tanah berserakan, jalan menjadi licin bahkan bisa sampai rusak atau jeblok. Kalau sampai terjadi kecelakaan atau kerusakan jalan, siapa yang akan bertanggung jawab? Ini yang harus menjadi perhatian serius semua pihak. Apalagi masyarakat sekitar juga banyak yang mengeluhkan adanya aktivitas galian tersebut,” tegasnya.
Meski saat ini informasi yang diterima menyebutkan aktivitas galian tersebut ditutup sementara, Sutisna menegaskan pihaknya tetap akan terus memantau perkembangan aktivitas tambang di lokasi tersebut.
“Walaupun informasinya galian tersebut ditutup sementara, kami dari PBR akan terus memantau perkembangan yang ada di lokasi. Jangan sampai aktivitas itu kembali berjalan tanpa kejelasan izin dan tanpa memperhatikan dampaknya kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga meminta instansi terkait agar segera melakukan pengecekan terhadap legalitas aktivitas tambang tersebut dan mengambil langkah tegas apabila terbukti belum mengantongi izin resmi.
Selain menyoroti dugaan tambang galian C yang belum berizin, Sutisna juga menyayangkan adanya polemik terkait dugaan sikap arogan yang dilakukan oleh oknum Kasi Trantib Kecamatan Sajira terhadap wartawan saat melakukan konfirmasi.
Menurutnya, sikap tersebut tidak seharusnya terjadi, terlebih wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada publik.
“Sebagai pelayan publik, seharusnya bisa menyikapi wartawan dengan cara yang lebih bijak. Wartawan melakukan konfirmasi itu hal yang wajar dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Sutisna juga menyoroti sikap pimpinan kecamatan yang dinilai belum memberikan penjelasan secara terbuka kepada wartawan terkait polemik tersebut. Ia menilai, sebagai pimpinan wilayah kecamatan, camat seharusnya mengambil tanggung jawab langsung atas polemik yang terjadi.
“Sebagai pimpinan di wilayah kecamatan, camat seharusnya bertanggung jawab terhadap adanya polemik ini. Jangan hanya bungkam dan seolah-olah tutup mata dan tutup telinga terhadap persoalan yang terjadi,” katanya.
Menurutnya, apabila muncul persoalan yang melibatkan perangkat di lingkungan kecamatan, seharusnya camat yang memberikan klarifikasi langsung kepada wartawan, bukan justru diserahkan kepada bawahannya.
“Seharusnya camat sendiri yang memberikan klarifikasi atau keterangan langsung kepada wartawan. Jangan hanya membiarkan oknum Kasi Trantib yang memberikan penjelasan. Sebagai pimpinan, camat harus bertanggung jawab penuh terhadap persoalan ini,” tegasnya.
Ia menilai, sikap arogan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan karena tugas jurnalistik telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (1) undang-undang tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selain itu, pada Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi kepada publik.
Lebih lanjut, dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, terkait dampak kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan pengangkut material tambang, hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
Kemudian dalam Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sehingga membahayakan keselamatan lalu lintas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Karena itu, menurut Sutisna, aktivitas yang berpotensi merusak jalan dan membahayakan masyarakat harus menjadi perhatian serius pemerintah serta pihak terkait.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa aparatur pemerintah terikat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan bahwa ASN merupakan pelayan publik yang wajib memberikan pelayanan secara profesional, jujur, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
“Dalam undang-undang ASN sudah jelas bahwa aparatur negara adalah pelayan publik. Artinya harus memberikan pelayanan yang baik, terbuka terhadap informasi, dan bersikap profesional kepada masyarakat maupun kepada insan pers,” ujarnya.
Sutisna menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan dugaan tambang galian C serta polemik dugaan arogansi terhadap wartawan hingga tuntas.
“Kami dari Pemuda Banten Reformasi akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Kami juga akan membawa persoalan ini ke pihak Satpol PP Kabupaten Lebak, Inspektorat Kabupaten Lebak, serta BKPSDM Kabupaten Lebak, agar dilakukan evaluasi terhadap oknum yang diduga bersikap arogan terhadap wartawan,” tandasnya.
Ia berharap persoalan ini menjadi perhatian serius semua pihak, baik terkait aktivitas tambang yang diduga belum berizin maupun dalam hal sikap aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan insan pers. (Red).
