Posted in

Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Muncang Serap 122 Usulan Pembangunan Desa

Dok Ketua panitia Endih Sunardi memberikan sambutan saat membuka Musrenbang RKPD Kabupaten Lebak Tahun 2027 tingkat Kecamatan Muncang di Gedung KAGUM Muncang.

LEBAK, ArtistikNews.com – Pemerintah Kecamatan Muncang menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lebak Tahun 2027 tingkat kecamatan. Forum ini menjadi bagian penting dari tahapan perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif, terukur, dan berbasis regulasi.

Pemerintah Kecamatan Muncang melaksanakan Musrenbang RKPD melalui dua tahapan. Pra-Musrenbang berlangsung pada 29 Januari 2026 di Aula Kantor Kecamatan Muncang. Tahapan ini menjadi pintu awal penjaringan dan penyaringan usulan dari desa.

Selanjutnya, Musrenbang tingkat kecamatan digelar pada Selasa, 3 Februari 2026. Pemerintah kecamatan memusatkan kegiatan tersebut di Gedung KAGUM Muncang.

Camat Muncang Verry Mukminin hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Sekretaris Kecamatan Muncang, Endih Sunardi, S.Sos., turut hadir sekaligus menjalankan peran sebagai Ketua Panitia Musrenbang. Jajaran kecamatan mengikuti kegiatan sejak awal hingga akhir.

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak juga menghadiri forum ini. Haris hadir sebagai perwakilan Bapperida dan menjabat Kepala Bidang Perencanaan.

Dalam laporannya, Endih Sunardi menegaskan bahwa Musrenbang RKPD berfungsi sebagai forum strategis untuk menyerap dan menyelaraskan aspirasi masyarakat desa. Pemerintah kecamatan, menurutnya, mengawal proses tersebut secara terbuka dan berjenjang.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah menyusun perencanaan pembangunan secara terukur, transparan, dan berjenjang, mulai dari desa hingga kabupaten,” ujar Endih.

Ia menambahkan bahwa panitia memverifikasi seluruh usulan desa sejak awal. Panitia juga memetakan kewenangan agar usulan selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.

“Musrenbang ini memastikan usulan desa tersusun sistematis, memiliki dasar perencanaan yang jelas, dan siap ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” tegasnya.

Endih menjelaskan bahwa pemerintah menyusun RKPD dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Pemerintah juga memperhatikan mitigasi risiko sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Sekitar 120 peserta mengikuti Musrenbang RKPD Kecamatan Muncang. Delegasi desa hadir lengkap, mulai dari kepala desa, sekretaris desa, Ketua BPD, Ketua LPM, Ketua TP PKK Desa, hingga Kasi Ekbangkesra.

Unsur sektoral juga terlibat aktif. Polsek, Koramil, puskesmas, penyuluh pertanian, pengawas pendidikan, PLKB, serta kepala sekolah SD, SMP, MI, dan MTs ikut menyampaikan pandangan dan masukan.

Musrenbang Desa menghasilkan 122 usulan kegiatan. Pemerintah desa telah menginput seluruh usulan tersebut ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Pemerintah kecamatan memetakan usulan tersebut dan mengarahkannya kepada 13 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Menanggapi hasil Musrenbang, Haris menyampaikan bahwa Bapperida akan memverifikasi dan menyinkronkan seluruh usulan di tingkat kabupaten.

“Perencanaan pembangunan harus realistis dan berbasis data. Kami akan menyelaraskan setiap usulan dengan prioritas daerah dan kemampuan anggaran agar program benar-benar berdampak,” kata Haris.

Camat Muncang Verry Mukminin menegaskan bahwa Musrenbang bukan agenda seremonial. Ia menilai forum ini sebagai instrumen penting untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat.

“Musrenbang menjadi ruang strategis untuk menentukan skala prioritas pembangunan. Kami mendorong usulan yang realistis, prioritas, dan memberi dampak langsung bagi masyarakat,” ujar Verry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page