LEBAK, ArtistikNews.com – Perkembangan terbaru terkait laporan dugaan tindakan tidak profesional terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kecamatan Sajira, menunjukkan adanya respons resmi dari pihak Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Klarifikasi tersebut disampaikan kepada Redaksi ArtistikNews melalui surat elektronik dalam format dokumen PDF, tertanggal 03 Maret 2026.
Dalam surat klarifikasi yang diterima redaksi melalui dokumen elektronik (PDF) tersebut, Pemerintah Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak,yatakan telah menerima dan mempelajari laporan dari ArtistikNews. Pihak kecamatan menjelaskan telah melakukan pemanggilan serta klarifikasi internal terhadap pegawai yang bersangkutan guna memperoleh gambaran peristiwa secara objektif dan menyeluruh.
Selain itu, dalam isi surat disebutkan komitmen Kecamatan Sajira, untuk menjaga profesionalitas aparatur, meningkatkan etika pelayanan publik, serta membangun komunikasi yang harmonis dengan insan pers sebagai mitra dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Pihak kecamatan juga menyampaikan bahwa pembinaan internal telah dilakukan sebagai bagian dari evaluasi kedisiplinan dan penguatan etika aparatur.
Sementara itu, staf Satpol PP yang disebut dalam laporan, UR, turut menyampaikan surat permohonan maaf dalam bentuk dokumen elektronik (PDF) yang dikirimkan kepada Redaksi ArtistikNews.
Dalam surat tersebut, yang bersangkutan menyampaikan penyesalan atas sikap yang terjadi di lapangan, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan kekhilafan, serta menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang bersangkutan dan insan pers.
Ia juga menyatakan kesiapan menerima konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku serta berkomitmen meningkatkan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas ke depan.
Menanggapi perkembangan ini, Pimpinan Redaksi ArtistikNews, Muktar yang akrab disapa Ambon, menyampaikan bahwa pihaknya mencatat dan menghargai klarifikasi resmi yang telah disampaikan secara elektronik oleh Kecamatan Sajira, serta permohonan maaf tertulis dalam bentuk dokumen PDF dari yang bersangkutan.
“Kami telah menerima surat klarifikasi resmi dari Kecamatan Sajira, melalui dokumen elektronik (PDF) serta surat permohonan maaf dari UR yang juga disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik. Kami menghargai respons tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut atas laporan yang kami sampaikan,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses pendampingan hukum tetap berjalan.
“Untuk menjaga marwah profesi dan perlindungan terhadap tugas jurnalistik, persoalan ini telah kami serahkan kepada Penasihat Hukum ArtistikNews untuk dikaji secara proporsional. Apabila terdapat langkah lanjutan terkait penyelesaian, kami persilakan untuk berkoordinasi secara resmi melalui penasihat hukum kami agar seluruh proses berjalan tertib dan sesuai ketentuan.” ungkap Ambon Pimpinan Redaksi.
Menurutnya, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk memperpanjang persoalan, melainkan untuk memastikan adanya kepastian, profesionalitas, dan pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang.
Redaksi ArtistikNews menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara independen, profesional, dan berimbang, serta membuka ruang komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pihak. (Red).
