Posted in

Pimpinan Redaksi Artistik News Tegaskan Wartawan Wajib Taat Kode Etik dan UU Pers

Ilustrasi profesionalisme jurnalistik dan penerapan Kode Etik Pers.

LEBAK, BANTEN, ArtistikNews.com Pimpinan Redaksi Artistik News, Mukhtar atau Ambon, menegaskan pentingnya menjaga marwah profesi wartawan. Ia merespons maraknya oknum yang menyalahgunakan identitas jurnalistik untuk kepentingan tertentu.

Ambon menilai tindakan tersebut merugikan banyak pihak. Selain itu, praktik semacam itu merusak citra pers dan menurunkan kepercayaan publik terhadap media.

Tolak Praktik Intimidasi Berkedok Jurnalistik

Ambon menegaskan bahwa wartawan tidak boleh menggunakan profesinya sebagai alat tekanan. Ia menyebut intimidasi, ancaman, atau penekanan terhadap instansi dan masyarakat sebagai bentuk penyalahgunaan profesi.

“Wartawan bukan alat tekanan. Mengintimidasi atau menakut-nakuti dengan dalih jurnalistik jelas menyimpang dari nilai pers,” tegas Ambon, Senin, (26/1/2026).

Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik. Selain itu, perilaku itu juga mencederai kerja wartawan yang profesional.

Perilaku Oknum Rusak Kepercayaan Publik

Menurut Ambon, oknum yang mengaku wartawan tetapi tidak bekerja sesuai aturan justru mencoreng nama baik pers. Akibatnya, masyarakat menjadi ragu terhadap kerja media secara keseluruhan.

“Mengaku wartawan tapi tidak menaati kode etik hanya akan merusak citra pers dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama media. Oleh karena itu, wartawan harus menjaga integritas dalam setiap kerja jurnalistik.

UU Pers Atur Tugas dan Tanggung Jawab Wartawan

Ambon menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur kerja jurnalistik secara jelas. Dalam Pasal 1 ayat (1), pers berfungsi sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa.

UU tersebut juga menegaskan bahwa pers menjalankan kemerdekaan pers dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, wartawan harus memahami batasan dan kewajibannya.

Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (2) UU Pers mewajibkan wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Ketentuan ini menegaskan bahwa wartawan tidak boleh bekerja secara serampangan.

Kode Etik Jadi Landasan Profesionalisme

Selain UU Pers, Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers mengatur sikap dan perilaku wartawan. Kode etik menuntut wartawan bersikap independen, profesional, dan tidak beritikad buruk.

Kode etik juga melarang wartawan menyalahgunakan profesi. Wartawan dilarang menekan narasumber atau menyajikan informasi secara sepihak.

“Pemberitaan yang tidak berimbang bukan kerja jurnalistik. Pers harus menyampaikan fakta secara objektif, bukan kepentingan pribadi atau kelompok,” kata Ambon.

Pers Jalankan Kontrol Sosial Secara Sehat

Ambon menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial. Namun, fungsi tersebut harus dijalankan secara sehat dan konstruktif.

Menurutnya, pers tidak boleh berubah menjadi alat intimidasi. Sebaliknya, pers harus hadir untuk kepentingan publik dan pendidikan masyarakat.

“Pemahaman etika dan pendidikan jurnalistik sangat penting. Redaksi dan media harus ikut membina wartawan agar bekerja sesuai aturan,” tambahnya.

Edukasi Publik dan Peringatan bagi Oknum

Ambon berharap pernyataan ini dapat menjadi edukasi bagi masyarakat. Ia ingin publik memahami perbedaan antara wartawan profesional dan oknum yang menyalahgunakan profesi.

Selain itu, ia juga mengingatkan para oknum agar kembali ke jalur jurnalistik yang benar. Menurutnya, hanya dengan cara itu pers dapat tetap dipercaya dan dihormati masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page