Posted in

Pimpinan Redaksi ArtistikNews Layangkan Surat ke BKPSDM Lebak Terkait Dugaan Arogansi Staf Kasi Trantib Kecamatan Sajira kepada Wartawan

Gedung BKPSDM Kabupaten Lebak yang berlokasi di Rangkasbitung. Instansi ini menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepegawaian, pembinaan aparatur sipil negara (ASN), serta pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.

LEBAK, ArtistikNews.com – Pimpinan Redaksi ArtistikNews, Muchtar yang akrab disapa Ambon, melayangkan surat resmi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak terkait dugaan sikap arogan yang dilakukan oleh staf Kasi Trantib Kecamatan Sajira terhadap wartawan saat melakukan konfirmasi mengenai aktivitas galian di wilayah tersebut. Kamis (12/3/2026). 

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keberatan sekaligus permintaan agar pihak BKPSDM Kabupaten Lebak melakukan pembinaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai tidak menunjukkan sikap profesional ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Muchtar menjelaskan bahwa wartawan datang ke kantor Kecamatan Sajira untuk melakukan konfirmasi terkait adanya informasi aktivitas galian. Namun menurutnya, respons yang diberikan oleh oknum staf Kasi Trantib tersebut justru dinilai tidak pantas.

“Kedatangan wartawan itu untuk konfirmasi, bukan untuk mencari masalah. Wartawan hanya ingin mendapatkan informasi yang jelas agar berita yang disampaikan kepada masyarakat berimbang,” ujar Muchtar.

Ia menilai sikap yang ditunjukkan oleh oknum staf tersebut tidak mencerminkan sikap aparatur pemerintah yang seharusnya memberikan pelayanan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Saya menilai sikap seperti itu tidak seharusnya ditunjukkan oleh seorang aparatur pemerintah. Seharusnya mereka memahami bahwa wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang dan menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegasnya.

Menurutnya, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta memberikan hak kepada wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Dalam Undang-Undang Pers jelas disebutkan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi. Jadi tidak seharusnya ada sikap yang terkesan menghalangi atau merendahkan kerja wartawan,” kata Muchtar.

Ia juga menegaskan bahwa sebagai aparatur sipil negara, pegawai pemerintah seharusnya menjunjung tinggi etika pelayanan dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“ASN itu memiliki kewajiban menjaga etika, profesionalitas, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Wartawan juga bagian dari masyarakat yang menjalankan tugas kontrol sosial,” ujarnya.

Selain itu, Muchtar juga menyinggung Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang baik, menghormati masyarakat, serta bersikap profesional.

“Undang-Undang Pelayanan Publik juga menegaskan bahwa aparatur pemerintah harus melayani masyarakat dengan sikap yang baik dan profesional. Jangan sampai ada kesan arogan atau tidak menghargai masyarakat,” tambahnya.

Muchtar menegaskan bahwa surat yang dilayangkan kepada BKPSDM Kabupaten Lebak tersebut bertujuan agar ada evaluasi serta pembinaan terhadap aparatur di lingkungan Kecamatan Sajira.

“Kami tidak punya tujuan lain selain meminta adanya pembinaan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi kepada wartawan lain yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” jelasnya.

Ia juga berharap hubungan antara pemerintah dan media dapat berjalan dengan baik demi kepentingan publik.

“Pers dan pemerintah seharusnya bisa bersinergi. Wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat agar informasi yang disampaikan kepada publik transparan dan akurat,” tutup Muchtar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ArtistikNews masih menunggu tanggapan resmi dari BKPSDM Kabupaten Lebak terkait surat yang telah dilayangkan tersebut.

(Red). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page