LEBAK, ArtistikNews.com – Sejumlah media online akhir-akhir ini menyoroti tuduhan terhadap PT Samudera Banten Jaya (PT SBJ). Menanggapi hal tersebut, perusahaan menyampaikan klarifikasi resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan berimbang.
Tegas Mematuhi Regulasi dan Hukum
PT SBJ memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, diterbitkan oleh pemerintah. Perusahaan menjalankan semua kegiatan pertambangan di dalam wilayah IUP dan menegakkan aturan yang berlaku. Selain itu, PT SBJ aktif berkoordinasi dengan Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum agar operasional tetap sesuai ketentuan.
Dengan demikian, tuduhan pelanggaran aturan yang tersebar di media tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Tindakan Korektif Pasca Putusan Pengadilan
Perusahaan mengakui adanya putusan denda administratif dari Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Selama proses hukum berlangsung, PT SBJ mengikuti prosedur secara terbuka dan menghormati keputusan pengadilan.
Sejak putusan itu, perusahaan mengambil langkah-langkah perbaikan yang nyata, antara lain:
-
Memperbarui sistem pengolahan limbah,
-
Memperkuat tim pengawas lingkungan,
-
Mengevaluasi teknis operasional secara menyeluruh,
-
Bekerja sama dengan konsultan lingkungan yang berkompeten.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen PT SBJ untuk terus meningkatkan pengelolaan operasional dan melindungi lingkungan.
Menanggapi Tuduhan Tidak Berdasar
Perusahaan menyesalkan istilah seperti “bromocorah emas” dan seruan “penangkapan” tanpa dasar hukum. Indonesia adalah negara hukum; setiap tuduhan harus melalui proses pengadilan, bukan opini sepihak.
Selain itu, narasi yang tidak diverifikasi dapat menyesatkan publik dan memicu kegaduhan sosial. Oleh karena itu, PT SBJ menekankan pentingnya menyampaikan kritik melalui jalur resmi.
Kolaborasi dengan Komunitas dan Program CSR
PT SBJ aktif bekerja sama dengan komunitas lokal, tokoh adat, pemerintah desa, organisasi pemuda, dan lembaga pendidikan. Selain itu, perusahaan menjalankan program CSR berkelanjutan, meliputi:
-
Reboisasi,
-
Santunan yatim dan bantuan sosial,
-
Beasiswa pendidikan,
-
Dukungan pembangunan infrastruktur desa.
Meskipun tidak semua kegiatan dipublikasikan, PT SBJ memastikan manfaat program langsung dirasakan masyarakat sekitar.
Ajakan Dialog dan Penyelesaian Damai
Perusahaan mengingatkan bahwa seruan “pengadilan rakyat” berpotensi memicu tindakan provokatif atau kekerasan. Dalam demokrasi, kritik harus disampaikan melalui jalur konstitusional.
PT SBJ terbuka berdiskusi dengan semua pihak, selama diskusi dilakukan dengan tujuan membangun, bukan menjatuhkan.
Penutup
PT SBJ mengajak masyarakat dan media bersikap adil dan objektif. Jangan biarkan opini liar menghambat upaya perusahaan membuka lapangan kerja, mendukung pembangunan desa, dan meningkatkan standar lingkungan.
Perusahaan menegaskan bahwa menambang emas bukan sekadar produksi, tetapi juga membangun kepercayaan dan harapan bersama melalui transparansi, keterbukaan, dan tanggung jawab sosial.
