Posted in

Diduga Tak Terima Diputus Oleh Sang Pacar Pemuda Anak Seorang RT Asal Kecamatan Leuwidamar di Lebak Sebarkan Foto Bugil Sang Pacar Kepada Teman Dekatnya

LEBAK, ArtistikNews.com – Seorang pemuda dari Kampung Sawah, Desa Nayagati, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, diduga menyebarkan foto vulgar mantan pacarnya kepada teman dekatnya setelah hubungan mereka berakhir pada Senin (16/12/2024). Tindakan ini memicu keresahan di lingkungan warga.

Aturan Hukum yang Mengatur Penyebaran Konten Vulgar

Undang-Undang Pornografi Pasal 4 Ayat (1) melarang siapa pun memproduksi, memperbanyak, menggandakan, atau menyebarkan konten pornografi.

UU ITE 1/2024 melalui Pasal 27 Ayat (1) jo. Pasal 45 Ayat (1) juga memberikan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar bagi pelaku penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan.

Korban Menceritakan Kronologi

Korban berinisial SL mengonfirmasi bahwa foto dirinya sudah beredar di kampungnya.

“Saya tahu foto itu menyebar setelah kakak saya memberi tahu. Dia menunjukkan tangkapan layar dan bilang warga sudah ramai membahasnya,” kata SL.

SL mengaku sempat menjalin hubungan selama tiga minggu dengan pemuda berinisial FKR. Saat mereka masih berpacaran, FKR meminta SL membuka busana saat video call lalu mengambil tangkapan layar tanpa izin.

“Saya tidak sadar ketika FKR merekam layar. Beberapa hari kemudian saya memutuskan hubungan karena saya merasa dia bukan orang yang baik,” ujarnya.

Setelah hubungan berakhir, SL mendengar kabar bahwa foto dirinya sudah berpindah tangan. Ia menilai FKR sengaja menyebarkannya karena tidak menerima keputusan tersebut.

Keluarga Menuntut Proses Hukum

Kakak korban, AG, mengecam keras perbuatan FKR.

“Saya sangat menyesalkan tindakan FKR. Ia mengirim foto vulgar adik saya kepada orang sekampung. Keluarga tidak bisa membiarkan hal seperti ini,” tegas AG.

Keluarga kemudian meminta pendampingan dari sebuah lembaga di Kabupaten Lebak dan menyiapkan laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak.

“Kami khawatir FKR mengulangi perbuatannya kepada perempuan lain kalau kasus ini tidak diproses,” lanjutnya.

AG juga menerima informasi bahwa FKR pernah melakukan tindakan serupa terhadap beberapa mantan pacarnya.

Pelaku Belum Merespons

Hingga berita ini terbit, FKR  anak dari ketua RT berinisial SKB di Kampung Curugkarang, Desa Nayagati  tidak merespons saat wartawan meminta keterangan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page