LEBAK, ArtistikNews.com – Sejumlah ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Lebak mendatangi toko obat daftar G ilegal yang beroperasi dengan kedok toko minuman ringan di kawasan alun-alun, tepat di depan RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, Senin (23/12/2024).
Toko Obat Ilegal Dinilai Meresahkan Warga
Koordinator aksi Ade Irawan dari LSM Gapura Banten bersama Yayat Ruyatna selaku Ketua Forum LSM Lebak menegaskan bahwa keberadaan toko obat ilegal tersebut semakin mengganggu kenyamanan masyarakat. Mereka menilai peredaran obat daftar G di beberapa titik di pusat kota membuat situasi keamanan dan ketertiban terganggu.
Karena itu, Ade mengajak seluruh Ormas dan LSM di Kabupaten Lebak untuk bergerak secara kolektif. “Kita harus turun langsung. Kita sisir wilayah Rangkasbitung, lalu serahkan para pengedar kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Barang Bukti dan Identitas Pengedar Sudah Dikantongi
Sementara itu, Yayat menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengamankan obat daftar G dari tangan para pelaku. Selain barang bukti, mereka juga mengantongi identitas para pengedar, termasuk pemasok utama yang selama ini beroperasi di wilayah tersebut.
“Kami sudah pegang semuanya. Sekarang tinggal menunggu keberanian aparat untuk mengambil tindakan hukum,” tegas Yayat.
Penggerebekan: Dua Pengedar Tak Berkutik
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, dua pengedar asal Nanggroe Aceh Darussalam tidak dapat menghindar saat Forum LSM Lebak memeriksa tas selempang mereka yang berisi ratusan butir obat daftar G. Tas tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.
Kelanjutan Kasus Masih Kabur
Hingga berita ini diterbitkan, aparat belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah selanjutnya. Setelah penggerebekan, massa bergeser menuju Plaza Lebak. Ternyata, para ketua Ormas dan LSM terlihat bertemu dengan dua orang yang diduga koordinator peredaran obat berinisial E dan A. Pertemuan tersebut memunculkan dugaan adanya proses mediasi.
(*)
