Kode Etik

🧭 Kode Etik & Kebijakan Redaksi ArtistikNews

PT Artistik News Nusantara
Media Online Nasional & Lokal


📰 Pendahuluan

ArtistikNews.com adalah portal berita online di bawah naungan PT Artistik News Nusantara yang berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan beretika.

Seluruh jurnalis, redaktur, serta kru ArtistikNews wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, dan Pedoman Media Siber Dewan Pers.
Kebijakan ini disusun sebagai panduan bagi seluruh tim redaksi agar setiap kegiatan jurnalistik berjalan sesuai kaidah hukum dan moral pers Indonesia.


⚖️ A. Kode Etik Jurnalistik ArtistikNews

  1. Wartawan ArtistikNews bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

  2. Wartawan ArtistikNews menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas peliputan, penulisan, dan penyiaran berita.

  3. Wartawan ArtistikNews menghormati hak privasi, narasumber, dan asas praduga tak bersalah.

  4. Wartawan ArtistikNews tidak menerima suap, tidak menyalahgunakan profesi, dan tidak menulis berita atas dasar kepentingan pribadi.

  5. Wartawan ArtistikNews segera melakukan ralat, koreksi, atau hak jawab jika ditemukan kesalahan dalam pemberitaan.

  6. Wartawan ArtistikNews menjunjung tinggi integritas dan menjaga nama baik media serta profesi jurnalis.


🧾 B. Kebijakan Umum Redaksi

  1. Setiap berita yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi dan penyuntingan oleh tim redaksi.

  2. Sumber berita harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

  3. Redaksi berhak menolak atau menghapus konten yang tidak sesuai dengan kebijakan redaksi, mengandung SARA, hoaks, atau ujaran kebencian.

  4. Semua wartawan wajib menggunakan kartu pers resmi ArtistikNews dan berkoordinasi dengan pimpinan redaksi dalam setiap penugasan.

  5. ArtistikNews tidak memungut biaya untuk pemuatan berita. Segala bentuk transaksi di luar mekanisme resmi dianggap pelanggaran berat.


🚫 C. Aturan Pelanggaran Wartawan

Untuk menjaga profesionalitas dan integritas redaksi, setiap wartawan ArtistikNews terikat pada aturan berikut:

1. Pelanggaran Etika Jurnalistik

  • Menulis berita tidak berimbang, tanpa verifikasi, atau memuat hoaks.

  • Melakukan plagiat, manipulasi data, atau menyebarkan fitnah.

  • Menyalahgunakan identitas pers untuk kepentingan pribadi.

2. Pelanggaran Disiplin

  • Tidak menjalankan tugas peliputan sesuai arahan redaksi.

  • Tidak mematuhi kebijakan dan tata tertib perusahaan.

  • Bertindak tidak sopan atau tidak profesional saat bertugas.

3. Pelanggaran Hukum & Moral

  • Memeras, meminta imbalan, atau menerima amplop dari narasumber.

  • Melakukan tindakan asusila, kekerasan, atau penipuan.

  • Terlibat dalam politik praktis atau aktivitas yang mencoreng nama baik media.


⚙️ D. Jenis Sanksi

Sanksi dijatuhkan berdasarkan tingkat pelanggaran, meliputi:

  1. Teguran Lisan

  2. Teguran Tertulis

  3. Skorsing / Pembekuan Kartu Pers

  4. Pemberhentian Tetap dari Redaksi

  5. Pelaporan ke Dewan Pers atau Aparat Penegak Hukum, bila pelanggaran bersifat hukum pidana.


🧑‍⚖️ E. Proses Penegakan Etik

  1. Dugaan pelanggaran akan diperiksa oleh Tim Etik Redaksi.

  2. Wartawan yang terlapor berhak memberikan klarifikasi sebelum keputusan dijatuhkan.

  3. Keputusan pimpinan redaksi bersifat final dan mengikat di lingkungan internal ArtistikNews.


📜 Disahkan oleh:
Muchtar/Ambon
Pimpinan Umum / Penanggung Jawab
PT Artistik News Nusantara
Tanggal: 21 Desember 2024