Posted in

Pemdes Pasireurih Bersama Kordintor PKH Menggelar Acara Sosialisasi Tahun 2025 Terhadap Masyarakat Penerima Bantuan PKH

LEBAK, ArtistikNews.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Pasireurih bersama Pendamping PKH Desa dan Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Muncang menggelar sosialisasi untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Desa Pasireurih, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis (20/2/2025).

Kegiatan berlangsung di kantor desa mulai pukul 09.00 WIB. Kepala Desa Muhaemin, perangkat desa, empat pendamping PKH desa, Koordinator PKH Kecamatan, serta masyarakat penerima bantuan hadir untuk mengikuti jalannya sosialisasi.

Program PKH menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mempercepat pengentasan kemiskinan dan membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar, terutama pendidikan dan kesehatan.

Penjelasan Koordinator PKH Kecamatan

Koordinator PKH Kecamatan Muncang, Agung, menjelaskan tujuan sosialisasi tersebut. Ia ingin seluruh penerima bantuan memahami mekanisme program dengan jelas dan benar.

“Kami memaparkan hak dan kewajiban penerima, proses pencairan, cara penggunaan dana yang tepat, serta manfaat PKH bagi peningkatan kesejahteraan keluarga,” kata Agung.

Agung juga menekankan pentingnya pemahaman yang benar agar penerima bantuan bisa menyesuaikan penggunaan dana dengan aturan yang berlaku.

Pesan Kepala Desa Pasireurih

Kepala Desa Muhaemin mengajak masyarakat untuk menggunakan bantuan secara bijak, terutama demi pendidikan dan kesehatan anak.

“Pemateri sudah menyampaikan semuanya dengan jelas. Kami hanya mengingatkan kembali agar dana bantuan benar-benar dipakai untuk kebutuhan penting, terutama pendidikan dan kesehatan,” ujar Muhaemin.

Ia melihat warga antusias mengikuti sosialisasi karena mendapatkan pemahaman lebih rinci mengenai pengelolaan bantuan.

Muhaemin berharap PKH mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Pasireurih sepanjang tahun 2025.

“Sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran, memberi manfaat maksimal, dan tidak menimbulkan ketergantungan. Kami ingin KPM memahami bahwa bantuan ini bersifat sementara, bukan sesuatu yang harus diandalkan selamanya,” tutupnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page