LEBAK, ArtistikNews.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cikarang, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, menggelar Rapat Pembahasan Paripurna II Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Rapat ini menjadi tahapan akhir sebelum APBDes resmi ditetapkan dan dilaksanakan. Selasa (30/12/2025).
Sejak awal rapat, BPD memimpin jalannya pembahasan secara tertib dan terbuka. Oleh karena itu, seluruh peserta mengikuti agenda dengan fokus dan penuh tanggung jawab. Selain itu, rapat ini menegaskan peran BPD sebagai lembaga pengawasan dan representasi aspirasi masyarakat desa.
Pada sesi awal, BPD bersama Pemerintah Desa Cikarang membahas kembali poin-poin penting dalam Rancangan APBDes 2026. Pembahasan meliputi struktur pendapatan desa, rencana belanja, serta prioritas program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Selanjutnya, anggota BPD mencermati setiap pos anggaran secara detail. Dengan demikian, proses evaluasi berjalan lebih komprehensif dan terarah. Pemerintah desa pun memberikan penjelasan terhadap setiap item anggaran yang dibahas.
BPD Tegaskan Fungsi Pengawasan
Ketua BPD Desa Cikarang, Asdin, menegaskan bahwa Rapat Paripurna II menjadi forum penting dalam memastikan APBDes berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.
“Paripurna ini memastikan APBDes 2026 benar-benar sesuai dengan hasil pembahasan sebelumnya dan kepentingan warga. BPD menjalankan fungsi pengawasan agar anggaran desa tepat sasaran,” ujar Asdin Ketua BPD.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa BPD akan terus mengawal pelaksanaan APBDes setelah ditetapkan. Oleh sebab itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam pengelolaan keuangan desa.
Sementara itu, Kepala Desa Cikarang, Yudi Permana, menyampaikan apresiasi atas peran aktif BPD dalam proses penetapan APBDes. Menurutnya, sinergi antara pemerintah desa dan BPD sangat menentukan keberhasilan pembangunan desa.
“APBDes 2026 kami susun melalui proses yang terbuka dan bertahap. Kami berkomitmen melaksanakan anggaran ini secara transparan dan bertanggung jawab,” kata kades Yudi Permana.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pemerintah desa akan melaksanakan seluruh program sesuai ketentuan dan hasil kesepakatan bersama.
Penetapan Menuju Pelaksanaan Program
Setelah melalui pembahasan dan persetujuan bersama, rapat Paripurna II menyepakati penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026. Keputusan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah desa dalam melaksanakan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dengan ditetapkannya APBDes 2026, Desa Cikarang siap melangkah ke tahap pelaksanaan. Melalui kerja sama BPD dan pemerintah desa, pembangunan diharapkan berjalan efektif, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
(Red).
