LEBAK, ArtistikNews.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Muncang menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Kamis (21/5/2025).
Pemdes Muncang memusatkan kegiatan ini di Aula Desa Muncang, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Sejak awal kegiatan, pemerintah desa mendorong keterlibatan aktif seluruh unsur masyarakat.
Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Kerakyatan
Melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Pemdes Muncang menargetkan penguatan ekonomi kerakyatan. Pemerintah desa mendorong warga mengelola potensi lokal melalui usaha bersama yang terorganisasi.
Selain itu, koperasi diharapkan menciptakan kemandirian ekonomi desa. Dengan manajemen yang profesional, koperasi dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Musdesus Hadirkan Unsur Desa dan Daerah
Musdesus dihadiri Ketua BPD Muncang Diki Subrakah, Kepala Desa Abeng, seluruh perangkat desa, Pendamping Lokal Desa (PLD) Angga Alpiktor, perwakilan Kecamatan Muncang, unsur PKK, kader Posyandu, RT/RW, Babinsa, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Oktavianto Arief Ahmad.
Selama musyawarah berlangsung, para peserta menyampaikan pandangan dan masukan secara aktif. Mereka membahas struktur kepengurusan, arah kebijakan, serta rencana program kerja koperasi.
Kepala Desa Paparkan Program Koperasi
Dalam sambutannya, Kepala Desa Muncang Abeng menegaskan bahwa koperasi membuka akses permodalan bagi masyarakat. Selain itu, koperasi juga memperluas pemasaran produk lokal dan meningkatkan keterampilan warga.
“Hari ini kami menyusun AD/ART, membentuk kepengurusan, menentukan besaran simpanan, dan menetapkan program kerja koperasi,” jelas Abeng.
Lebih lanjut, Abeng optimistis koperasi dapat memperkuat sektor pertanian, perdagangan, dan jasa. Ia juga menilai koperasi mampu membuka peluang kerja baru bagi masyarakat desa.
“Koperasi ini harus memberi manfaat nyata dan mendorong kemandirian ekonomi Desa Muncang,” tegasnya.
DPMD Lebak Tegaskan Dasar Hukum
Sementara itu, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Lebak, Oktavianto Arief Ahmad, menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025.
Menurutnya, proses pembentukan koperasi di Kabupaten Lebak terus mengalami kemajuan signifikan.
“Hampir 80 persen dari 340 desa dan lima kelurahan di Lebak telah melaksanakan Musdesus. Saat ini, sekitar 215 desa sudah memasuki tahap proses pembentukan koperasi,” ungkapnya.
Pengurus Koperasi Harus Profesional
Lebih lanjut, Oktavianto menegaskan sejumlah persyaratan bagi calon pengurus koperasi. Calon pengurus harus memahami dasar perkoperasian, bersikap jujur dan loyal, serta memiliki semangat kewirausahaan.
Selain itu, pengurus tidak boleh memiliki hubungan keluarga dekat dengan pengurus lain, tidak berasal dari unsur pimpinan desa, dan harus mampu bekerja secara profesional.
“Ketentuan ini kami tetapkan agar koperasi berjalan independen, transparan, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Red)
