LEBAK, ArtistikNews.com – Inspektorat Kabupaten Lebak Reviu Pengelolaan Keuangan Desa Sindangwangi, Kecamatan Muncang untuk Tahun Anggaran 2024-2025. Kegiatan ini dimulai pada 2-3 September 2025 di Kantor Kecamatan Muncang dan mengikuti 12 desa di wilayah tersebut, Selasa (2/9/2025).
Peserta dan Pelaksanaan Reviu
Tim Inspektorat Kabupaten Lebak meninjau langsung pengelolaan keuangan desa bersama pengendali teknis. dalam kesempatan ini 12 kepala desa hadir, dan beserta perangkat desa, BPD se-Kecamatan Muncang, Camat Muncang dan jajarannya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari pengawasan dan pembinaan rutin untuk memastikan pelaksanaan pemerintahan desa sesuai regulasi, baik dalam pengelolaan anggaran maupun administrasi pembangunan.
Apresiasi Pemerintah Desa Sindangwangi
Kepala Desa Sindangwangi, Aup Marup, menyampaikan ucapan terima kasih atas pelaksanaan reviu.
“Kami menyambut dan sangat menapresiasi tim riviu pemeriksaan ini sebagai bentuk pembinaan. Kegiatan ini sangat memotivasi kami untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujar Aup Marup.
Regulasi yang Menjadi Dasar Pelaksanaan
Inspektorat juga menyebutkan dan menjelaskan bahwa reviu berpedoman pada beberapa regulasi, di antaranya:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
PP No. 12 Tahun 2017
Permendagri No. 20 Tahun 2018
Permendagri No. 73 Tahun 2020
Fokus Pemeriksaan dan Dokumen Pendukung
Tim memeriksa kesesuaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan aplikasi Siswakeudes untuk memastikan akurasi penggunaan anggaran. Pemeriksaan mencakup:
RKPDes
SPJ Dana Desa TA 2024–2025
Rekapitulasi Laporan Keuangan
Harapan Setelah Reviu
Tim Reviu Inspektorat Kabupaten Lebak, Didik, menegaskan tujuan kegiatan yaitu peningkatan transparansi, ketertiban administrasi, dan ketepatan waktu pelaporan.
“Kami berharap pengelolaan keuangan desa semakin baik, transparan, dan akuntabel,” ungkap Didik.
(Red
