LEBAK, ArtistikNews.com – Pemerintah Desa Cikarang, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam menentukan arah pembangunan desa secara terbuka dan partisipatif. Senin (29/12/2025).
Sejak awal musyawarah, pemerintah desa mendorong keterlibatan aktif masyarakat. Oleh karena itu, warga mengikuti setiap sesi dengan antusias. Selain itu, forum ini memberi kesempatan luas bagi masyarakat untuk memahami rencana anggaran desa.
Pertama, perangkat Desa Cikarang memaparkan gambaran umum Rancangan APBDes 2026. Paparan tersebut mencakup rencana pendapatan desa serta alokasi belanja untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Selanjutnya, peserta musdes menyimak penjelasan dengan serius. Bahkan, beberapa warga langsung mencatat poin-poin penting. Dengan demikian, proses diskusi berjalan lebih terarah dan efektif.
Setelah pemaparan, pemerintah desa membuka sesi tanggapan. Pada tahap ini, warga menyampaikan usulan secara terbuka. Misalnya, warga mengusulkan peningkatan kualitas jalan lingkungan dan penguatan program ekonomi desa.
Warga Aktif Sampaikan Usulan
Selain infrastruktur, warga juga menyoroti pelayanan sosial. Mereka mendorong peningkatan fasilitas pendukung kegiatan Posyandu dan pelayanan administrasi desa. Sementara itu, pemerintah desa merespons setiap masukan secara langsung dan terbuka.
Karena dialog berjalan dua arah, suasana musyawarah tetap kondusif. Bahkan, perbedaan pandangan tidak menghambat jalannya diskusi. Sebaliknya, perbedaan tersebut memperkaya pembahasan.
Di sisi lain, Ketua BPD Desa Cikarang, Asdin, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan anggaran. Menurutnya, Musdes menjadi sarana kontrol publik yang efektif.
“Melalui Musdes ini, masyarakat tidak hanya mengetahui rencana anggaran, tetapi juga ikut mengawasi pelaksanaannya,” ujar Asdin.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa BPD berkomitmen mengawal hasil musyawarah. Oleh sebab itu, setiap program dalam APBDes 2026 harus berjalan sesuai kesepakatan bersama dan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Desa Cikarang, Yudi Permana, menegaskan bahwa pemerintah desa membuka ruang seluas-luasnya bagi aspirasi warga. Ia menilai partisipasi masyarakat sebagai kekuatan utama pembangunan desa.
“Kami menyusun APBDes bukan hanya berdasarkan rencana pemerintah desa, tetapi juga berdasarkan kebutuhan masyarakat,” kata Kades Yudi Permana.
Selain itu, ia menegaskan komitmen pemerintah desa untuk mengelola anggaran secara transparan dan bertanggung jawab. Dengan keterbukaan tersebut, ia berharap kepercayaan masyarakat terus meningkat.
Menuju APBDes yang Tepat Sasaran
Pada akhirnya, seluruh masukan warga menjadi bahan penyempurnaan Rancangan APBDes 2026. Pemerintah desa kemudian merangkum hasil musyawarah untuk tahap penyesuaian sebelum penetapan.
Melalui Musdes ini, Desa Cikarang menunjukkan keseriusan dalam membangun tata kelola keuangan desa yang akuntabel. Dengan sinergi pemerintah desa, BPD, dan masyarakat, APBDes 2026 diharapkan mampu mendorong pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan warga. (Red).
