LEBAK, ArtistikNews.com – Pemerintah Desa Girijagabaya bersama Pemerintah Kecamatan Muncang menggelar monitoring dan pembinaan pengelolaan keuangan desa, Jumat (29/8/2025). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Girijagabaya sejak pukul 09.00 WIB.
Melalui agenda tersebut, pemerintah kecamatan mendorong peningkatan tertib administrasi. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat kualitas tata kelola keuangan desa agar sesuai regulasi.
Pembinaan Fokus pada Administrasi dan Keuangan Desa
Pada kesempatan ini, pemerintah kecamatan memanfaatkan forum pembinaan sebagai sarana evaluasi. Oleh karena itu, tim pembina menyoroti penyusunan laporan keuangan desa serta kelengkapan administrasi pendukung.
Dengan adanya monitoring langsung, pemerintah desa dapat mengidentifikasi kekurangan sejak dini. Dengan demikian, potensi kesalahan administrasi dapat diminimalkan.
Aparatur Desa dan Tim Kecamatan Hadir Lengkap
Kepala Desa Girijagabaya Muhaemin memimpin langsung kegiatan pembinaan tersebut. Sementara itu, Sekretaris Desa, seluruh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Pendamping Lokal Desa (PLD) turut mengikuti kegiatan secara aktif.
Selain aparatur desa, Tim Pembina Kecamatan Muncang yang terdiri dari Kepala Seksi Pemerintahan (Kaspem) dan Kasi Umpeg juga hadir. Mereka memberikan arahan teknis sekaligus melakukan evaluasi administrasi secara menyeluruh.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta aktif berdiskusi. Bahkan, mereka menyampaikan berbagai kendala yang muncul dalam proses penyusunan laporan keuangan desa.
Kepala Desa Girijagabaya Sampaikan Apresiasi
Dalam sambutannya, Kepala Desa Girijagabaya Muhaemin menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kecamatan Muncang. Menurutnya, pendampingan tersebut sangat membantu pemerintah desa dalam memperbaiki sistem administrasi.
“Pertama-tama, kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan pembinaan dari Tim Kecamatan Muncang. Kegiatan ini memberikan banyak masukan bagi kami,” ujar Muhaemin.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan kesiapan pemerintah desa untuk menindaklanjuti hasil monitoring. Oleh sebab itu, setiap catatan evaluasi akan menjadi bahan perbaikan ke depan.
“Kami siap melakukan perbaikan apabila masih ditemukan kekurangan, sehingga pengelolaan administrasi desa dapat berjalan lebih tertib,” tegasnya.
Kecamatan Muncang Tegaskan Dasar Hukum Pembinaan
Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Muncang, Asikin, menjelaskan bahwa pembinaan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 226.
Dalam aturan tersebut, camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan bupati untuk menjalankan urusan pemerintahan. Oleh karena itu, pembinaan dan pengawasan administrasi desa menjadi tanggung jawab pemerintah kecamatan.
“Pemerintah kecamatan wajib memastikan pengelolaan administrasi desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Asikin.
Monitoring Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
Lebih jauh, Asikin menegaskan bahwa monitoring rutin sangat penting. Sebab, kegiatan ini membantu desa memperbaiki tata kelola keuangan secara berkelanjutan.
Dengan adanya pembinaan ini, Pemerintah Kecamatan Muncang berharap Pemerintah Desa Girijagabaya mampu meningkatkan kinerja. Selain itu, desa diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Pada akhirnya, kegiatan pembinaan ditutup dengan diskusi evaluatif bersama seluruh peserta. Melalui forum tersebut, seluruh pihak memperkuat komitmen untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang profesional. (Red)
