Posted in

Musdes Girijagabaya 2025, Agenda Penting dan Keputusan Strategis untuk Pembangunan Desa

Foto Dok. Pemdes Girijagabaya – Suasana Musyawarah Desa Tahun Anggaran 2025 di Kantor Desa Girijagabaya, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, yang membahas program Ketahanan Pangan dan Penanganan Stunting. (Kamis, 20/3/2025).

LEBAK, ArtistikNews.comPemerintah Desa (Pemdes) Girijagabaya, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Tahun Anggaran 2025 di Kantor Desa Girijagabaya, Kamis (20/3/2025).

Kegiatan ini bertujuan merumuskan program prioritas desa, termasuk Program Ketahanan Pangan (Ketapang), penanganan stunting, dan penguatan pembangunan agar lebih tepat sasaran.

Peserta Musyawarah

Musdes dimulai pukul 13.00 WIB dan diikuti Kepala Desa Muhaemin bersama seluruh perangkat desa. Selain itu, hadir BPD, LPM, Kepala Dusun, Ketua RT/RW, kader Posyandu, KPMD, serta Pendamping Lokal Desa (PLD) Angga Alfiktor. Perwakilan Kecamatan Muncang, Edih Lesmana dan Noval, juga turut hadir.

Kades Ajak Semua Pihak Memberi Masukan

Kepala Desa Muhaemin menekankan pentingnya masukan dari semua peserta untuk memastikan program pembangunan berjalan efektif.

“Musyawarah ini menjadi langkah awal agar setiap program lancar dan sesuai kebutuhan masyarakat. Kami harap semua peserta aktif menyampaikan masukan demi kemajuan Desa Girijagabaya,” ujar Muhaemin.

Ia juga mengingatkan pentingnya kerja sama semua pihak.

“Saya menghimbau ketua RT menyampaikan hasil rapat ini kepada warga, sehingga masyarakat memahami arah pembangunan desa,” tambahnya.

Penjelasan Tim Kecamatan dan PLD

Edih Lesmana, Kasi Ekbang Sos Kecamatan Muncang, menjelaskan fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

“TPK membantu Kasi dan Kaur, terutama pada kegiatan yang membutuhkan keahlian khusus,” jelasnya.

PLD Angga Alfiktor menambahkan, TPK memiliki tugas sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019, antara lain:

Melaksanakan pengadaan melalui swakelola

Menyusun dokumen seperti HPS dan spesifikasi teknis

Memilih penyedia barang/jasa

Memeriksa dan melaporkan hasil kegiatan

Mengumumkan hasil kepada masyarakat

“TPK harus menerapkan prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” tegas Angga.

Kesepakatan Bersama

Musdes berjalan kondusif dan menghasilkan kesepakatan untuk mempercepat realisasi program prioritas desa. Semua pihak sepakat bekerja sama demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Girijagabaya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page