Posted in

Pengelolaan Keuangan Desa Muncang 2025, Pemdes Bergerak Tegas Wujudkan Transparansi Melalui Rapat Pembinaan

Foto dok Pemerintah Desa Muncang bersama Tim Kecamatan saat menggelar rapat pengawasan dan pembinaan pengelolaan keuangan desa di aula kantor desa, Rabu (2025).

LEBAK, ArtistikNews.com – Pemerintah Desa Muncang bersama Pemerintah Kecamatan Muncang menggelar diskusi serta monitoring pembinaan laporan pengelolaan keuangan desa, Rabu (27/8/2025). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Muncang sejak pukul 09.00 WIB.

Melalui agenda tersebut, pemerintah kecamatan mendorong peningkatan tertib administrasi. Selain itu, pembinaan ini bertujuan memperkuat tata kelola keuangan desa agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Aparatur Desa dan Tim Kecamatan Ikuti Pembinaan

Kepala Desa Muncang Abeng memimpin langsung jalannya kegiatan. Sekretaris Desa, seluruh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Pendamping Lokal Desa (PLD) mengikuti pembinaan secara aktif.

Pada kesempatan yang sama, Tim Pembina Kecamatan Muncang hadir memberikan pendampingan. Tim tersebut terdiri dari Kepala Seksi Pemerintahan (Kaspem) Asikin dan Kasi Umpeg Kecamatan Muncang.

Selama kegiatan berlangsung, para peserta aktif berdiskusi. Mereka menyampaikan berbagai kendala yang muncul dalam proses penyusunan laporan keuangan desa.

Kepala Desa Muncang Apresiasi Pendampingan Kecamatan

Dalam sambutannya, Kepala Desa Muncang Abeng menyampaikan apresiasi kepada Tim Pembina Kecamatan Muncang. Ia menilai pembinaan ini memberikan manfaat nyata bagi pemerintah desa.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan pembinaan dari Tim Kecamatan Muncang. Kegiatan ini membantu kami memperbaiki pengelolaan keuangan desa,” ujar Abeng.

Selain itu, Abeng menegaskan kesiapan pemerintah desa untuk menindaklanjuti hasil monitoring. Ia menyatakan seluruh perangkat desa siap melakukan perbaikan administrasi.

“Kami siap melengkapi dokumen yang masih kurang dan memperbaiki setiap catatan hasil evaluasi,” tegasnya.

Kecamatan Muncang Jelaskan Dasar Hukum Pembinaan

Selanjutnya, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Muncang, Asikin, menyampaikan materi pembinaan. Ia menjelaskan bahwa monitoring dan pembinaan memiliki dasar hukum yang jelas.

Asikin merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 226 yang mengatur pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat dalam menjalankan urusan pemerintahan. Oleh karena itu, pemerintah kecamatan bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan administrasi desa.

“Pemerintah kecamatan memastikan pengelolaan administrasi desa berjalan sesuai regulasi,” jelas Asikin.

Monitoring Tingkatkan Kinerja dan Akuntabilitas Desa

Lebih lanjut, Asikin menegaskan bahwa monitoring bertujuan meningkatkan kinerja pemerintahan desa. Melalui evaluasi langsung, desa dapat memperbaiki sistem administrasi secara berkelanjutan.

“Kami melaksanakan monitoring untuk membantu desa menyesuaikan pengelolaan administrasi dengan aturan serta mengurangi potensi kesalahan,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa monitoring ini menjadi tindak lanjut dari pembinaan yang pemerintah kecamatan lakukan sejak awal tahun.

“Menjelang akhir tahun, kami mengevaluasi sejauh mana desa menerapkan arahan yang telah kami sampaikan sebelumnya,” tambah Asikin.

Melalui kegiatan ini, Asikin berharap komunikasi antara pemerintah desa dan kecamatan semakin terbuka. Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan selalu siap berdiskusi dan berkoordinasi.

“Jika masih ada hal yang belum dipahami, kami membuka ruang diskusi seluas-luasnya,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page