Posted in

Sejumlah Buku Tabungan Milik Siswa SMPN 5 Leuwidamar Diduga Digelapkan Oleh Oknum Guru

Sekolah tersebut berlokasi di Desa Jalupangmulya, Sekolah tersebut berlokasi di Desa Jalupangmulya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Peristiwa ini mencuat pada Sabtu (08/03/2025). Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Peristiwa ini mencuat pada Sabtu (08/03/2025).

LEBAK, ArtistikNews.com – Sejumlah wali murid kelas 8 dan 9 SMPN 5 Leuwidamar menyampaikan keluhan terkait dugaan Sekolah tersebut berlokasi di Desa Jalupangmulya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Peristiwa ini mencuat pada Sabtu (08/03/2025). 

Mereka mengaku tidak pernah menerima buku tabungan, bahkan sebagian hanya menerima bantuan sekali meski data menunjukkan pencairan lebih dari itu.

Sekolah tersebut berlokasi di Desa Jalupangmulya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Peristiwa ini mencuat pada Sabtu (08/03/2025).

Keluhan Wali Murid dan Temuan Awal

Seorang wali murid berinisial S menjelaskan bahwa anaknya tidak pernah menerima buku tabungan. Ia hanya memperoleh dana bantuan sebesar Rp300.000 satu kali. Namun karena merasa ada yang janggal, ia meminta saudaranya mengecek data penerima melalui aplikasi Sipintar. Hasil pengecekan membuat S terkejut.

“Di aplikasi muncul tiga kali pencairan, tapi saya hanya menerima sekali. Saya benar-benar tidak menduga hal seperti ini bisa terjadi,” ungkapnya.

Menurut S, kondisi ini menimbulkan banyak pertanyaan. Ia khawatir bukan hanya anaknya yang mengalami masalah serupa. Karena itu, ia meminta pihak sekolah segera menyelesaikan persoalan tersebut dan mengembalikan hak siswa.

“Saya berharap sekolah bisa menyalurkan hak anak-anak kami, termasuk buku tabungannya. Jangan sampai bantuan yang seharusnya untuk pendidikan malah tidak sampai ke tangan yang berhak,” tegasnya.

Respons Sekolah dan Pihak Terkait

Setelah persoalan ini mencuat, awak media mencoba meminta penjelasan dari Kepala SMPN 5 Leuwidamar, Irwan Hendrawan. Namun hingga berita ini disusun, Irwan belum memberikan keterangan apa pun.

Di sisi lain, operator Dapodik SMPN 5, Jajuli, menyebut bahwa proses pengurusan PIP berada di bawah kewenangan Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum, yaitu Ibu Neni. Ia menyatakan siap berkoordinasi untuk menindaklanjuti persoalan ini.

“Untuk PIP, Waka Kurikulum yang menangani. Saya hanya mengurus Dapodik. Nanti saya koordinasikan,” ujarnya lewat pesan WhatsApp.

Analisis Hukum yang Berkaitan

Masalah penahanan atau penggelapan dana bantuan pendidikan dapat masuk ke ranah hukum. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 jo Pasal 18, mengatur ancaman pidana bagi tindakan yang merugikan negara. Jika terbukti, pelakunya dapat diberhentikan tidak hormat dari status ASN.

Selain itu, Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP menegaskan bahwa tindakan menahan atau memakai hak orang lain tanpa izin termasuk penggelapan, terlebih bila dilakukan dalam jabatan.

Regulasi lain seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2023 menuntut sekolah untuk mengelola dana pendidikan secara transparan. Begitu pula Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi terkait program bantuan pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page