Posted in

Komitmen Berantas Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Lebak Ungkap Kasus Sabu di Kecamatan Cibeber

Dok Polres Lebak. barang bukti berupa 20 paket plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu beserta satu unit handphone yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak dari tangan terduga pelaku di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

LEBAK, ArtistikNews.com Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, terus memperkuat langkah pemberantasan narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Jumat (26/12/2025).

Pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, petugas bergerak cepat melakukan penindakan di pinggir jalan Kampung Pasangga, Desa Warungkadu, setelah menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan lapangan.

Penindakan Berawal dari Informasi Masyarakat

Sebelum melakukan penangkapan, petugas terlebih dahulu mengumpulkan data dan memantau lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Sat Resnarkoba langsung mendatangi tempat kejadian. Langkah cepat ini dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Satu Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H. menyampaikan bahwa petugas mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial WN (30), warga Kecamatan Cibeber.

“Petugas Unit II Sat Resnarkoba Polres Lebak yang dipimpin oleh Ipda Saepudin berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Epi Cepiyana.

Barang Bukti Narkotika Turut Diamankan

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti itu berupa satu bungkus bekas rokok berisi 20 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna biru.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lebak guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Penyidik Terapkan Undang-Undang Narkotika

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penyidik menjerat terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.

Polres Lebak Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba

Sementara itu, AKP Epi Cepiyana menegaskan bahwa Polres Lebak bersikap tegas terhadap peredaran narkotika. Karena itu, jajarannya akan terus meningkatkan upaya penindakan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lebak. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page